Namlea, Kompastimur.com
Hadan Alamudy, salah satu warga
Namlea Kabupaten Buru dilaporkan ke Polres Pulau Buru karena telah melakukan pencemaran
nama baik dan ujaran kebencian.
Terlapor dikenakan Rumusan pasal
45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Rl No Tahun 2008 Tentang informasi dan
Transaksi Eiektromk ( ITE ).
Dalam laporan itu disebutkan,
kalau Hasan Alamudy pada Hari Senin Tanggal 30 April 2018, sekitar pukul 20.00
Wit, bentempat dl Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Sesuai dengan
Laporan Polisi Nomor : LP-B [33/ K I V I 2018 I SPKT I RES PULAU BURU Tangga!
01 Mei 2018, telah memposting kalimat-kalimat yang mengumbar kebencian
kesukuan.
Dalam postingan di facebook ini,
Hasan Alamudy yang menggunakan akun Chanoelma Alvarezialamudi, yang menulis
kalimat, "Jang tllu bodo orang namlea eeeee baru pernh lia fildan
kah.…binongko sja mo ..... nanti fildan turun kamong kasih full |apangan..gema
adzanbabunyi kmong hiraukan..nauzubi|lah himin zalik ."
Hanya dalam tempo singkat, banyak
warganet langsung memberi respon. Mereka mengecam akun ini dan menyarankan agar
melaporkan ke polisi.
Karena itu, pada Selasa tengah
malam (1/5), sekitar pukul 01.30 wit, sejumlah pengurus dari IKKST, pimpinan
Kapten Inf purnawiran La Raba langsung mendatangi Mapolres Pulau Buru.
Selain menyampaikan aduan
tertulis, sekertaris IKKST, La Japu SAg.MBA, langsung diambil keterangan
mewakili pelapor oleh Brigpol Faizal Hurry.
Jubir IKKST, La Ode Fenti yang
dihubungi terpisah menjelaskan, kasus ini akan ditangani serius oleh
kepolisian.
"Unsur pencemaran dan ujaran
kebencian telah terpenuhi,"ungkap Fenti.
Sementara, Kasatreskrim Polres
Pulau Buru, AKP M.Riyan Citra Yudha yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya
sudah menerima aduan tersebut.
“Kasusnya kini ditangani oleh reskrim. Kita akan memanggil dan
memeriksa saksi-saksi dahulu dalam minggu ini,"jelas Riyan. (KT-11)
0 komentar:
Post a Comment