Piru, Kompastimur.com
Polres Seram
Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku berhasil mengungkap pelaku tindak pidana
pemalsuan E-KTP yang diduga dilakukan oleh Pieter Sipahelut.
Pelaku diketahui
telah melanggar pasal 263 ( 2 ) KUHP tentang pemalsuan dokumen/surat dengan ancaman hukuman delapan (8) tahun
penjara.
Rilis yang
diterima dari Kapolres SBB Agus Setiawan kepada awak media mengatakan Pelaku saat
ini telah ditahan dan dititipkan diLapas 2 Piru karena melakukan tindak pidana
pemalsuan E-KTP dengan cara scan KTP
miliknya dan diganti dengan identitas korban yang ingin membuat KTP dan
pengambilan foto / gambar para korban saat membuat KTP dirumah pelaku.
" Pelaku
pieter sipahelut sendiri mempunyai rental blessing yang berada di Desa Kairatu
Kecamatan Kairatu. Cara kerja tersangka dalam membuat e-KTP palsu yaitu dengan mengedit
foto dan identitas para korban di KTP yang sudah di scan, kemudian dicetak/diprint dengan
menggunakan kertas foto dan dipress menggunakan plastik," Ungkap Setiawan
Lanjut Kapolres,
warga yang sudah menjadi korban tersangka Pieter Sipahelut yakni Saksi korban Aisaa alias Ica, 35 tahun, warga
Dusun Leamahu Desa Kairatu Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
Sesuai kronologi
yang dijelaskan Kapolres, Saksi mengetahui pembuatan KTP tersebut dari Ibu
saksi bahwa ada pembuatan KTP oleh tersangka Piter Sipahelut, kemudian saksi
pergi ke rumah tersangka dengan membawa 1 lembar kartu keluarga kemudian di
serahkan kepada tersangka dan saksi langsung difoto oleh tersangka, setelah itu
saksi kembali ke rumah dan keesokan harinya saksi kembali dan mengambil KTP dengan
membayar uang sebesar Rp 120.000 untuk 2 buah KTP yakni KTP milik saksi dan KTP
milik suami saksi (Gustam Mangitu).
“Saksi ini belum pernah memiliki E-KTP, sehingga KTP yang dibuat oleh
tersangka tidak dapat di pergunakan untuk pengurusan segala sesuatu, karena
dinyatakan KTP palsu dan selalu ditolak," Jelas Kapolres
Korban selanjutnya
dari E-KTP palsu ini menurut Kapolres SBB yakni Getmi, 33 tahun warga Desa Kairatu
Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB.
Kapolres
Menjelaskan kronologi untuk saksi Getmin adalah saksi mengetahui pembuatan KTP
dari ibu saksi kemudian saksi pergi ke tersangka Piter Sipahelut dan menanyakan
tentang pembuatan KTP dan pelaku
menyuruh saksi untuk membawa 1 lembar copian kartu keluarga dan kemudian saksi
memberikan copi kartu keluarga.
" Sore
harinya saksi kembali dan pelaku langsung melakukan pemotretan saksi setengah
badan dan kemudian saksi menunggu dan
tidak lama kemudian tersangka memberikan
KTP kepada saksi " ungkap Kapolres.
Sampai di rumah
saksi kembali mencocokkan KTP tersebut dengan KTP milik istri, dan ternyata KTP
tersebut berbeda, saksi memberikan uang sebesar Rp 120.000 untuk pembuatan 2
KTP saksi dan saudara saksi ( Erick Maraueng Sasabone).
“Saksi Getmin pernah
membuat E-KTP namun sampai saat ini saksi belum menerima E-KTP " Tutur
Setiawan
Deketahui, barang
bukti yang sudah diamankan dan disita oleh pihak Polres SBB diantaranya 1 unit
laptop merk Toshiba, 1 unit alat scan
merk canon, 1 unit komputer Avaris, 1
unit printer merk epson L120, 24 lembar
Copi Kartu keluarga, 1 lembar kertas foto dan 8 buah KTP palsu/ scan.
“Motif yang
dilakukan tersangka adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Dimana 1 Lembar E KTP dipatok dengan harga bervariasi,
ada yang harga Rp 50.000, Rp 60.000 sampai Rp 70.000,” jelasnya.
Kasus ini selanjutnya
akan dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban
lainnya dan pengembangan terkait pemalsuan dokumen lainnya yang terdapat pada
Laptop milik tersangka. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment