Namlea, Kompastimur.com
Kapolres Pulau
Buru, AKBP Adhiyanto Budi Satrio bersama Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH, Dandim
1506 Namlea, Letkol Inf S.Azis P. Asisten II. Ir.H Masri Bugis, memusnahkan
ribuan liter miras hasil sitaan, bertempat di halaman Mapolres, Selasa pagi (15/5).
Minuman keras
(miras) yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan, terdiri dari 197 botol MB
jenis Bir Putih, 135 MB jenis Bir Hitam, 36 botol MB jenis Anggur Merah, 12
botol MB jenis Meinsen House, 30 Kaleng MB jenis Bir Kaleng dan juga 1.027
Liter MB jenis Sopi/minuman tradisional.
Miras yang
dimusnahkan itu hasil operasi dari jajaran Satres Narkoba dan
polsek-polsek. Sebanyak 1.445 liter bahan baku minuman tradisional
jenis sopi juga langsung dimusnahkan ditempat saat dilakukan operasi.
Jenis bahan baku
meniman tradisional tersebut tersebar di tiga wilayah polsek, masing-masing, di
polsek waiapo sebanyak 720 liter. Kemudian di
Polsek Namlea sebayak 725 liter.
Kapolres Buru
AKBP Adityanto Budhi Satrio, SH.,SIk sebelum memusnahkan miras itu, di hadapan
Ketua DPRD Buru dan tamu undangan menjelaskan, kalau pihaknya sangat serius
memberantas perederan miras di kalangan masyarakat. Karena salah satu pemicuh
perkelahian dan juga gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres
Pulau Buru, adalah miras yang dikonsumsi
oleh masyarakat.
Kapolres turut
menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang mengedarkan dan
juga memproduksi miras lokal untuk segera menghentikan aktivitasnya, demi
terjaganya situasi kamtibmas yang baik di kabupaten buru.
Karena jika
masih ada yang ingin mencoba-coba mengedarkan dan memproduksi miras, jajaranya
akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi
penindakan peredaran miras ini tidak hanya dilaksanakan menjelang HUT
Bhayangkara ke-72 dan memasuki bulan suci ramadhan 1439 H saja, akan tetapi
akan terus dilakukan hingga benar-benar tidak ada lagi peredaran dan produksi
miras.
Dari hasil
sementara yang terekam pihak Polres Pulau Buru, miras dikonsumsi dalam jumlah
banyak terjadi saat lebaran, natal, tahun baru dan juga di acara-acara
keluarga. Karena itu jajarannya sangat fokus diwaktu-waktu tersebut, dan jika
kedapatan, apalagi sampai mengganggu kamtibmas maka akan ditindak tegas tanpa
pandang bulu.
Sementara itu, Assisten
I Ir. H.Masri Bugis yang mewakili bupati
dalam kesempatan itu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buru sangat mendukung
sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pihak Polres Pulau Buru, karena miras
selama ini merupakan pemicu terbesar terjadinya timbulnya kejahatan,
perkelahian di kalangan pemuda, kompleks hingga antar desa dalam masyarakat
kita. Bahkan ada yang sampai berujung kematian.
Pemerintah Kabupaten
Buru menaruh harapan besar kepada jajaran Polres Pulau Buru untuk terus memberantas
miras, mulai dari agen-agen tidak resmi yang mengedarkan maupun tempat-tempat
produksi lokas minuman tradisional jenis sopi.
Apalagi sebentar
lagi kita umat islam menyambut bulan Suci Ramadhan 1439 H. Biasanya agen-agen
penyalur tidak resmi tersebut mulai memasok dan mengedarkan miras tersebut
menjelang hari-hari besar keagamaan.
Keseriusan
pemerintah Kabupaten Buru dalam hal memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten
Buru tersebut sudah dituangkan dalam
bentuk Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008.
Hal ini
membuktikan kalau jajaran pemerintah kabupaten buru melihat miras sebagai
pemicu terbesar gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Bahkan
diberbagai kesempatan Bupati Buru telah mengingatkan agar masyarakat segera
melapor kepada pihak berwajib jika ada peredaran miras. (KT-11)
0 komentar:
Post a Comment