• Headline News

    Friday, May 4, 2018

    Polisi Segera Limpahkan Kasus BRI Namrole ke Jaksa

    FOTO : Tersangka kasus penggelapan dana nasabah BRI Namrole, Abdul Rahman Tuasikal (tengah)

    Namrole, Kompastimur.com
    Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha mengaku bahwa pihaknya berencana untuk melakukan pelimpahan Tahap I kasus penggelapan dana nasabah Rp. 562 juta di BRI Namrole dengan tersangka Abdul Rahman Tuasikal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, minggu depan.

    “Minggu depan rencananya akan Tahap I,” kata Ryan kepada Kompastimur.com via Whatsapp, Jumat (4/5) sore.

    Terkait dengan rencana itu, lanjut Ryan, pihaknya sementtara melakukan pemberkasan.

    “Untuk kasus tersebut sementara dalam pemberkasan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Ryan menjelaskan bahwa dalam kasus penggelapan ini, Abdul Rahman Tuasikal menjadi tersangka tunggal. ”Iya, tersangka tunggal,” ujarnyya.

    Sebelumnya diberitakan, buronan Polres Pulau Buru, Abdul Rahman Tuasikal berhasil ditangkap di Jaya Pura. Lelaki berusia 35 tahun ini, merupakan pegawai BRI Namrole, Kabupaten Buru Selatan  yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Lelaki berusia 35 tahun ini, merupakan tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp.562 juta, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menjadi buronan Polres Pulau Buru berhasil ditangkap di wilayah kerja Polres Jayapura, Polda Papua.

    Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP M.Ryan Citra Yudha kepada wartawan di Namlea, Kamis (12/4) mengungkapkan, tersangka ditangkap Rabu (11/4) sekitar pukul 13.00 Wit oleh personil Reskrim Polres Pulau Buru dan personil buser dari Satreskrim Polres Jayapura di tempat persembunyian. ”Jumat (13/4) tersangka akan dibawa ke Namlea,”jelas Ryan.

    Tuasikal yang beralamat tempat tinggal di desa Labuang, Kec.Namrole, Kabupaten Buru Selatan ini sudah dari tahun 2017 lalu dicari personil Polres Pulau Buru, karena diduga menggelapkan dana nasabah BRI debanyak 15 orang dengan total kerugian sebesar Rp.562 juta.

    Menurut Ryan, kasus ini ter­bong­kar pada 20 Juli 2017 lalu, dan ada yang melapor ke Polres. Laporan itu ternyata terbukti dan benar.

    Dalam laporan itu terungkap, kalau para nasabah ini menitip uang kepada Tuasikal pada tanggal 30 Juni 2017dalam kapasitas sebagai mantri kupedes BRI Unit Namrole.

    Namun uang nasabah sebesar Rp.562 juta itu tidak pernah disetor­kan ke kas BRI unit Namrole.

    Sebaliknya, Tuasikal menghilang selama 20 hari dan tidak pernah masuk kantor.Karena itu satu kor­ban bernama Suntoro Gunoroso menjadi curiga. Ia lalu mengecek saldo reke­ning titipan dengan menggunakan mesin EDC. Namun ternyata setoran simpanan dan pinjaman dari nasa­bah yang diserahkan kepada terla­por tidak disetor ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp. 562 juta, dan telah dibawa kabur oleh Tuasikal.

    Menurut kasat, kasus ini baru ditingkatkan ke penyidikan . Dan selama ini polisi sulit menangkap pelaku karena selalu bergerak berpindah tempat.

    Namun setelah melarikan diri dan berpindah tempat, maka pada bulan April 2018 ini, Tuasikal terlacak berada di wilayah kerja Polres Jayapura.

    “Dari situ kami langsung melakukan koordinasi dengan Pol­res Jayapura untuk melakukan pe­nangkapan. Saat penang­kapan ia sem­pat kabur, namun karena ter­desak akhirnya pelaku menyerahkan dirinya,” jelas Ryan. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Segera Limpahkan Kasus BRI Namrole ke Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top