FOTO : Tersangka kasus penggelapan dana nasabah BRI Namrole, Abdul Rahman Tuasikal (tengah) |
Namrole, Kompastimur.com
Kasatreskrim Polres Pulau Buru,
AKP M.Ryan Citra Yudha mengaku bahwa pihaknya berencana untuk melakukan pelimpahan
Tahap I kasus penggelapan dana nasabah Rp. 562 juta di BRI Namrole dengan tersangka
Abdul Rahman Tuasikal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, minggu
depan.
“Minggu depan rencananya akan Tahap
I,” kata Ryan kepada Kompastimur.com via Whatsapp, Jumat (4/5) sore.
Terkait dengan rencana itu, lanjut
Ryan, pihaknya sementtara melakukan pemberkasan.
“Untuk kasus tersebut sementara dalam
pemberkasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ryan menjelaskan bahwa
dalam kasus penggelapan ini, Abdul Rahman Tuasikal menjadi tersangka tunggal. ”Iya,
tersangka tunggal,” ujarnyya.
Sebelumnya diberitakan, buronan Polres
Pulau Buru, Abdul Rahman Tuasikal berhasil ditangkap di Jaya Pura. Lelaki berusia
35 tahun ini, merupakan pegawai BRI Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang sudah
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lelaki berusia 35 tahun ini, merupakan
tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp.562 juta, dan masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO). Menjadi buronan Polres Pulau Buru berhasil ditangkap di wilayah kerja
Polres Jayapura, Polda Papua.
Kasatreskrim Polres Pulau Buru,
AKP M.Ryan Citra Yudha kepada wartawan di Namlea, Kamis (12/4) mengungkapkan, tersangka
ditangkap Rabu (11/4) sekitar pukul 13.00 Wit oleh personil Reskrim Polres Pulau
Buru dan personil buser dari Satreskrim Polres Jayapura di tempat persembunyian.
”Jumat (13/4) tersangka akan dibawa ke Namlea,”jelas Ryan.
Tuasikal yang beralamat tempat tinggal
di desa Labuang, Kec.Namrole, Kabupaten Buru Selatan ini sudah dari tahun 2017 lalu
dicari personil Polres Pulau Buru, karena diduga menggelapkan dana nasabah BRI debanyak
15 orang dengan total kerugian sebesar Rp.562 juta.
Menurut Ryan, kasus ini terbongkar
pada 20 Juli 2017 lalu, dan ada yang melapor ke Polres. Laporan itu ternyata terbukti
dan benar.
Dalam laporan itu terungkap, kalau
para nasabah ini menitip uang kepada Tuasikal pada tanggal 30 Juni 2017dalam kapasitas
sebagai mantri kupedes BRI Unit Namrole.
Namun uang nasabah sebesar Rp.562
juta itu tidak pernah disetorkan ke kas BRI unit Namrole.
Sebaliknya, Tuasikal menghilang selama
20 hari dan tidak pernah masuk kantor.Karena itu satu korban bernama Suntoro Gunoroso
menjadi curiga. Ia lalu mengecek saldo rekening titipan dengan menggunakan mesin
EDC. Namun ternyata setoran simpanan dan pinjaman dari nasabah yang diserahkan
kepada terlapor tidak disetor ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp.
562 juta, dan telah dibawa kabur oleh Tuasikal.
Menurut kasat, kasus ini baru ditingkatkan
ke penyidikan . Dan selama ini polisi sulit menangkap pelaku karena selalu bergerak
berpindah tempat.
Namun setelah melarikan diri dan berpindah
tempat, maka pada bulan April 2018 ini, Tuasikal terlacak berada di wilayah kerja
Polres Jayapura.
“Dari situ kami langsung melakukan
koordinasi dengan Polres Jayapura untuk melakukan penangkapan. Saat penangkapan
ia sempat kabur, namun karena terdesak akhirnya pelaku menyerahkan dirinya,” jelas
Ryan. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment