Ambon,
Kompastimur.com
Kepolisian di Resort Maluku Tenggara (Malra)
terkesan melakukan pembiaran bahkan melindungi dalam tanda kutip, pelaku
pencabulan anak di bawah umur. Pasalnya, sudah setahun berbagai kasus pencabulan
anak dibawa umur yang dilakukan Aloywesus R yang juga Sekretaris Ohoi Wilurat
itu dilaporkan ke pihak kepolisian, baik di Polsek Kei Besar, maupun Polres
Maluku Tenggara, tapi tidak jelas pangkal penanganannya.
Hal itu diungkapkan Daud Sua Watubun SH,
pengacara yang juga pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (P2TP2A) Malra kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Daud katakan, ironisnya, terhitung sudah lebih
dari lima korban yang terungkap dari aksi bejat sang Sekretaris Ohoi itu. Namun
polisi terkesan tidak serius menanganinya, bahkan seperti melakukan tindakan
pembiaran.
''Bahkan ketika pelaku di tahan, terakhir, ada
anak usia 2 tahun yang juga melaporkan menjadi korban aksi kebiadabannya,''
tambah Daud.
Ia mengisahkan, terbongkarnya kasus ini
sehingga dilaporkan ke Polsek Kei Besar, dimulai dari laporan pencabulan siswa
SMP Negeri 1 Kei Besar. Lalu kemudian berkembang bahwa ada beberapa korban lain
di desa tetangga. Ada sekitar empat korban lainnya. Semuanya anak di bawa umur.
Sayangnya kepolisian di Polsek Kei Besar seperti acuh tak acuh.
''Mereka selalu berasalan bahwa pelaku sedang
tidak berada di tempat sehingga proses penyidikannya tidak bisa dilakukan.
Padahal sebagai Sekretaris Ohoi, yang pasti pelaku harus tetap melaksanakan
tugasnya khan? '' bebernya.
Nah, lanjut dia, setelah enam bulan kemudian,
atas kerja keras pihak keluarga dan P2TP2A Malra, pelaku akhirnya berhasil
ditahan ketika mau melarikan diri dengan pesawat Wings Air di bandara. Pelaku
lalu sempat di tahan selama lima bulan di Polres Malra, mulai akhir Desember
2017 itu. Tapi kemudian pelaku seperti sengaja dibebaskan. Polisi beralasan
bahwa dia melarikan diri ketika diberikan ijin keluar untuk mengambil KTP.
''Jadi pelaku ditahan pun, itu atas kerja
keras keluarga dan pihak P2TP2A. Anehnya, selama lima bulan, pelaku dalam
tahanan, kendati keterangan para saksi korban sudah diambil, BAP kasus ini
tidak pernah sampai rampung. Pihak Polres Malra kembali berdalil bahwa lokasi
kejadian perkara di Kei Besar sehingga Polres tidak bisa memprosesnya. Padahal,
keterangan para saksi korban sudah diambil,'' kisahnya.
Daud Watubun mengatakan, pihak P2TP2A sangat
menyesalkan hal ini. Pasalnya, bagaimanapun juga, Kapolres adalah pembina dari
P2TP2A, dan sudah ada MoU antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, bersama PD2TP2A sebagai lembaga yang membantu menanangani
persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama Polres untuk
bekerja sama dan berkoordinasi dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Daud menuding ada semacam pembiaran terhadap
kasus ini, sehingga akhirnya bisa menimbulkan ketidakpercayaaan masyarakat
terhadap pihak kepolisian di Maluku Tenggara, dan jika hal ini diketahui oleh
Kapolda Maluku, maka akan sangat berbahaya.
Ia lalu mengungkapkan, akibat ketidaktegasan
pihak kepolisian ini, akhirnya sekarang ini di Maluku Tenggara marak sekali
terjadi kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
''Bahkan ada yang sangat berat. Barusan saja
terjadi di sana. Korbannya siswa SMP Budi Mulia, dilecehkan oleh oknum sopir
angkot. Korban setelah dilecehkan, ditinggalkan di kamar kost sendirian dan dia
berusaha sendiri dengan ketidakberdayaannya menghubungi teman, dan kemudian
temannya itu menghubungi pihak keluarga,'' tutur Daud.
Pengacara yang juga pendamping P2TP2A Malra
ini berharap ada perhatian khusus dari Kapolda Maluku terhadap kasus ini dan
memerintahkan jajarannya di Maluku Tenggara untuk segera menuntaskannya.
''Pelaku itu tidak susah untuk ditangkap dan
diproses. Khan jaringan polisi ada di mana-mana. Apa lagi sudah banyak korban
dari aksi kebiadabannya. Masakhan dibiarkan saja seperti ini. Ini semua
tergantung itikad baik pihak kepolisian saja,'' kesalnya sembari menambahkan,
berdasarkan informasi, pelaku kini sementara berada di Dobo, Kabupaten
Kepulauan Aru. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment