Ambon, KompasTimur.com
Pembangunan
kantor Nahdatul Ulama ( NU ) Provinsi Maluku dilahan adat milik keluarga Hatulesila
yang berlokasi di Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Provinsi Maluku
merupakan tindakan penyerobotan lahan hak tanah adat oleh pihak NU Provinsi
Maluku.
Kepada Kompas
Timur.Com Kamis (3 / 5) Marsel Maspaitella. SH kuasa hukum ahli waris keluarga
Hatulesila mengatakan bahwa berdasarkan surat alas hak Nomor 19
/KDR/ket-B/II/1992 yang berdiri atas tanah dati dan dusun pusaka Tihu 1814 yang
dimana milik Jonathan Hatulesila dan juga di akui oleh pemerintah Negeri Rumah Tiga tanggal 29/4/1814.Dan di
baharui oleh Pemerintah Negeri Rumah Tiga tanggal 22/7/1999 serta di akui oleh
pemerintah kelurahan Tihu tertanggal 21/4/2014 yang dimana alas hak adalah sah
karena tanah tersebut adalah tanah adat sebagaimana negara akui dalam UUD pasal
18b ayat 2. UU Agraria Tahun 1950, berapa produk hukum yang juga mengakui hal
itu dan juga putusan MK No 35 Tahun 2012.
Maspaitella
menambahkan Ada dasar hukumnya dan status tanah tersebut adalah tanah adat
milik keluarga Hatulesila karena hak adat mereka masih hidup dan diakui oleh
pemerintah, tanah yang di seroboti oleh organisasi NU Provinsi Maluku bukan
tanah milik pemerintah daerah.
" Saya
sudah konfirmasi langsung dan tanah
tersebut di dapatkan dari Gubernur
Maluku karna alasan tanah milik pemerintah daerah, namun sebaliknya
tanah tersebut bukan milik pemerintah daerah " tuturnya
Lanjutnya untuk itu,
dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Jonathan Hatulesila mengecam dan
mengutuk tindakan penyerobotan tanah
adat waris milik kliennya yang dilakukan oleh pihak NU Provinsi Maluku
" Papan larangan sudah dipasang dan saya
mintakan kepada semua pihak terutama Organisasi NU Provinsi Maluku untuk tidak
membangun di atas tanah tersebut, jika tidak di hiraukan maka saya akan
mengambil langkah dengan menempuh jalur hukum untuk memproses masalah ini"
tegasnya.
Dirinya
memintakan pula kepada gubernur untuk mengrhormati hak-hak masyarakat adat
sebagaimana pidato politik yang kerap sering kali disampaikan di hadapan publik
terkait dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. ( KT-MFS )
0 komentar:
Post a Comment