Tana Toraja,Komrastimur.com
Terjadi lagi
pelecehan wartawan yang kali ini dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja
terhadap salah satu wartawan senior yang
sudah puluhan tahun bertugas di Bumi Lakipadada Kapupaten Tana Toraja, kali ini
dialami oleh Agus Burhan dari media
Berita Kota Makassar (BKM).
Perbuatan tidak
menyenangkan itu dilakukan oleh oknum Humas Pemkab Tana Toraja dengan inisial
IRA, dimana terjadi saat Agus Burhan sedang melakukan peliputan kegiatan
penandatanganan MOU TP4D dari Kajari Makale dengan Pemkab Tana Toraja di ruang
pola kantor Bupai Tana Toraja, senin (21/5/2018).
Kejadian itu
terjadi saat Agus Burhan hendak mengambil gambar namun salah satu staf Humas
karena merasa terhalang sehingga pelaku menepis tangan korban yang sementara
mengambil gambar sehingga kamera korban nyaris jatuh ke lantai.
“Insiden itu
terjadi saat Kajari Jefri P.Makapedua bersama Bupati Tana Toraja Nicodemus
Biringkanae sedang menandatangani MOU dan ketika saya sedang mengambil gambar
dengan tiba-tiba staf Humas IRA, menepis tangan saya sehingga kamera saya
hampir jatuh ke lantai,”kesal Agus.
Perlu diketahui
bahwa dalam pertumbuhan informasi dan kemajuan suatu daerah tak luput
dari pemberitaan wartawan atau jurnalist. Jurnalist adalah merupakan profesi yang
mulia serta bermartabat dalam setiap melaksanakan tugas – tugas
kejurnalistikan.
Perlu diketahui
bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dengan sangat jelas an tegas mengatakan pada Pasal 18 ; Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment