PIRU. KompasTimur.Com
Permasalahan
pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 1,5 % oleh Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dengan surat
saktinya yaitu dengan SK nomor 412.2.437 tahun 2017 akhirnya berbuntut panjang
permasalahnya sampai saat ini dengan adanya pemeriksaan Bupati dan para kepala
desa oleh pihak diskrimsus polres Seram Bagian Barat.
Permasalahan ini
muncul ketika DPRD SBB melakukan protes keras dan permasalahkan keputusan
Bupati yang diduga telah melakukan pemotongan
Alokasi Dana Desa untuk 92 desa di Kabupaten SBB dimana dana tersebut di
potong dengan jumlah bervariasi pada setiap desa - desa yang diperuntukan untuk
dana pesparawi dan sampai berujung pada meja hijau penyidik Polres Seram Bagian
Barat.
Marsel
Maspaitella SH. Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Muda Seram Bagian Barat Kepada
Kompas Timur. Com Mengatakan dirinya menilai bahwa kebijakan Bupati SBB dalam
Surat keputusan Bupati tersebut secara
hukum administrasi tidak ada suatu kesalahan sebab kewenangan pengambil
kebijakan itu ada ditangan pejabat tata usaha negara yang dalam dunia hukum
sebut itu diskresi.
"Kewenangan diskresi itu tidak bisa di pidanakan
sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan diatas dan merugikan keuangan negara,
di satu sisi DPRD mempunyai fungsi pengawasan seharusnya memanggil Bupati
SBB untuk mempertanyakan tujuan pemotongan dana ADD yang berasal dari
dana bagi hasil pemerintah daerah" Ungkapnya, Jumaat (18 /5).
“Ini tugas DPRD
untuk panggil bupati sebagaimana kewenangan mereka dan sangat jelas itu" tambahnya.
Marsel
menambahkan Untuk masalah penyelidikan
yang di lalukan oleh pihak POLRES itu juga harus di hormati akan tetapi proses proses penyidikan tersebut
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang dimana norma norma hukum
harus di lihat dengan baik.
" Jika saya
menilai Surat Keputusan Bupati dengan Nomor 412.2.437 tahun 2017 harus di uji
di PTUN terlebih dahulu karna itu
merupakan suatu produk hukun tata usaha negara untuk bisa membuktikan
kewenangan diskresi Bupati sah atau tidak dan untuk dugaan tindak pidana
korupsi.
" Ini harus
di lihat dengan jeli dan bijak apakah keputusan Bupati Seram Bagian Barat itu
menimbulkan kerugian negara dalam hal ini memperkaya diri sendiri atau orang
lain ataukh tidak? Itu yang harus di
lihat dengan baik " Jelasnya.
Marsel berharap
Untuk masalah ini jangan kita membesar - besarkan sehingga stabilitas keamanan
dan ketertiban tertanggu, sebagai warga negara yang baik mari kita dukung semua
pihak untuk bekerja sesuai dengan porsinya dalam menyelesaikan masalah ini,
supaya cepat selesai tanpa mengurangi dan atau mengabaikan prosedur hukum yang
berlaku" tutupnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment