• Headline News

    Saturday, May 19, 2018

    Maspaitella : Soal Pemotongan ADD 1,5 % Gunakan SK Bupati Perlu diUji di PTUN



    PIRU. KompasTimur.Com 
    Permasalahan pemotongan Alokasi Dana Desa sebesar 1,5 % oleh Bupati  Seram Bagian Barat (SBB) dengan surat saktinya yaitu dengan SK nomor 412.2.437 tahun 2017 akhirnya berbuntut panjang permasalahnya sampai saat ini dengan adanya pemeriksaan Bupati dan para kepala desa oleh pihak diskrimsus polres Seram Bagian Barat.

    Permasalahan ini muncul ketika DPRD SBB melakukan protes keras dan permasalahkan keputusan Bupati yang diduga telah melakukan pemotongan  Alokasi Dana Desa untuk 92 desa di Kabupaten SBB dimana dana tersebut di potong dengan jumlah bervariasi pada setiap desa - desa yang diperuntukan untuk dana pesparawi dan sampai berujung pada meja hijau penyidik Polres Seram Bagian Barat.

    Marsel Maspaitella SH. Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Muda Seram Bagian Barat Kepada Kompas Timur. Com Mengatakan dirinya menilai bahwa kebijakan Bupati SBB dalam Surat keputusan Bupati  tersebut secara hukum administrasi tidak ada suatu kesalahan sebab kewenangan pengambil kebijakan itu ada ditangan pejabat tata usaha negara yang dalam dunia hukum sebut itu diskresi.

    "Kewenangan  diskresi itu tidak bisa di pidanakan sepanjang tidak bertentangan  dengan Peraturan diatas dan merugikan keuangan negara,  di satu sisi DPRD mempunyai fungsi pengawasan seharusnya memanggil  Bupati  SBB untuk mempertanyakan tujuan pemotongan dana ADD yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah daerah" Ungkapnya, Jumaat (18 /5).

    “Ini tugas DPRD untuk panggil bupati sebagaimana kewenangan mereka dan sangat jelas itu" tambahnya.

    Marsel menambahkan Untuk masalah  penyelidikan yang di lalukan oleh pihak POLRES itu juga harus di hormati  akan tetapi proses proses penyidikan tersebut sesuai dengan prosedur  hukum  yang berlaku yang dimana norma norma hukum harus di lihat dengan baik.

    " Jika saya menilai Surat Keputusan Bupati dengan Nomor 412.2.437 tahun 2017 harus di uji di PTUN terlebih dahulu  karna itu merupakan suatu produk hukun tata usaha negara untuk bisa membuktikan kewenangan diskresi Bupati sah atau tidak dan untuk dugaan tindak pidana korupsi.

    " Ini harus di lihat dengan jeli dan bijak apakah keputusan Bupati Seram Bagian Barat itu menimbulkan kerugian negara dalam hal ini memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukh tidak?  Itu yang harus di lihat dengan baik " Jelasnya.

    Marsel berharap Untuk masalah ini jangan kita membesar - besarkan sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban tertanggu, sebagai warga negara yang baik mari kita dukung semua pihak untuk bekerja sesuai dengan porsinya dalam menyelesaikan masalah ini, supaya cepat selesai tanpa mengurangi dan atau mengabaikan prosedur hukum yang berlaku" tutupnya. (KT-MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Maspaitella : Soal Pemotongan ADD 1,5 % Gunakan SK Bupati Perlu diUji di PTUN Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top