SBT, Kompatimur.com
Maraknya
pembayaran rekening listrik maupun sejenisnya yang dilakukan oleh oknum pegawai
PLN dengan menggunakan kwitansi biasa, segera laporkan ke pihak berwajib. Hal
ini diungkapkan oleh Deputi manager Humas PLN Wilayah Maluku, Maluku Utara
Ramli Malawat, saat kegiatan Program Listrik
Desa 2018, pada Jum'at (4/5) di Aula Kemenag SBT.
Dalam kegiatan
tersebut, salah satu peserta mempertanyakan sikap para oknum pegawai PLN yang
biasa menggunakan tanda bukti pembayaran rekening dengan menggunakan kwitansi
biasa tersebut mendapat tanggapan serius dari Deputi manager Humas PLN Wilayah
Maluku, Maluku utara ini. Dirinya menjelaskan, jika para pelanggang menemukan
hal tersebut yang dilakukan oleh para Pegawai PLN maka segera dilaporkan ke
pihak berwajib karena itu merupakan pungutan liar dan pihak PLN tidak
bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
"Harap
lapor polisi karena itu pungli dan hal itu bukan urusan kami dan PLN tidak
bertanggung jawab atas tindakan tersebut,"
Selain itu,
dirinya lebih lanjut menambahkan, para petugas PLN tidak boleh meminta atau
menerima uang dari para pelanggang karena itu tidak dibenarkan dan tidak
diperbolehkan oleh setiap petugas PLN karena sebagai petugas PLN harus
memberikan pelayanan terbaik terhadap para pelanggang
"Petugas
PLN tidak boleh menerima atau meminta uang pungutan dari pelanggang, karena
tugas PLN adalah melayani pelanggang,"Ucap Malawat penuh ketegasan.
Pantauan media
ini di kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur beberapa Bulan lalu,
salah satu petugas PLN Sub Ranting Ondor yang dipercayakan untuk melakukan
pemasangan instalasi baru di salah satu Rumah pelanggang ternyata, oknum
petugas PLN tersebut meminta sejumlah uang sebanya Rp.500.000 dari pelangang
dengan dalil sukarela dari pelanggang karena telah selesai memasang Instalasi
milik pelanggang tersebut, maka pelanggang tersebut memberikan uang yang
diminta oleh oknum petugas PLN Sub Ranting Ondor. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment