Tana Toraja, Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Kerja dengan anggota PPK
dalam Rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan
tindak lanjut pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Tahun 2018, yang
digelar di Hotel Pantan Makale, Selasa (8/5).
Rapat kerja ini
bertujuan untuk mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) dalam rangka Pilgub Tahun 2018.
“Hari ini kami
mengundang PPK se-Kabupaten Tana Toraja, tentunya ini merupakan suatu bentuk
kegiatan berupa bimbingan tehnis dalam rangka persiapan pembentukan
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).” ujar Alexander Kambuno anggota KPU
Devisi data.
Lebih lanjut
Alexander Kambuno mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
perekrutan KPPS, diantaranya usia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal
tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA),cakap membaca, menulis dan
berhitung serta dengan mengisi formulir pernyataan yang disediakan berdasarkan
PKPU No.12 Tahun 2017.
“PPDP itu mutlak
masuk KPPS, tetapi jika sudah dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS itu
tidak boleh lagi direkrut,” pungkas Alexander. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment