Tobasa, Kompastimur.com
Arist Merdeka
Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KPA) mendesak seluruh lapisan masyarakat
lintas sektor dan profesi di Kabupaten
Toba Samosir untuk segera menghentikan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap
anak di Tobasa, Rabu (09/05).
"Tidak ada
tolenrasi terhadap kekerasan seksual maupun
fisik pada anak". Ungkapnya.
Bukan hanya itu,
Bahkan ekploitasi, penelantaran dan penganiayaan terhadap anak sekalipun. Sebab
Kejahatan seksual di Tobasa data
menunjukkan terus meningkat dan dilakukan justru oleh orang terdekat anak
seperti orangtua, kakak, paman, kerabat dekat keluarga, pengasuh bahkan
guru yang seyogianya menjadi garda
terdepan untuk melindungi anak.
Oleh sebab itu berdasar pada UU RI No. 17 Tahun
2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 sudah menetapkan kejagatan
seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara
dengan tindak pidana Kororupsi, Narkotika dan obat-obat terlarang, Terorisme yang
dapat dihukum seumur hidup bahkan hukuman mati, maka demi kepentingan terbaik
anak khususnyacdi TOBASA tidak ada alasan untuk tidak menghentikannya. Demikian
disampaikan Arist putra Porsea kelahiran Siantar pada saat tim Komnas
Perlindungan Anak mengunjungi keluarga
dan 6 orang balita korban kejahatan
seksual di desa Amborgang, Kecamatan
Porsea, Kabupaten Tobasa Senin 07/05.
Untuk menjawab
permintaan warga masyarakat yang diwakili tokoh masyarakat dan adat, Kepala
Desa khususnya orangtua korban, Komisi
Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan
fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia akan memberikan
pendampingan dan pengawalan hukum agar mendapat keadilan, pemberian trauma healing dan psikososial
terapy bagi korban. Untuk keperluan ini Komnas Perlindungan anak akan
menyampaikan harapan masyarakat Amborgang ini kepada pemerintah daerah.Dan akan
segera oula membicarakan kebutuhan pendirian Pendidikan Usia Dini ( PAUD) di
desa Amborgang sekaligus untuk dapa digunakan sebagai tempat bermain dan
pentipan Balita pada saat para orangtua
mekakukan aktivitas diladang, kebun dan ditempat lain kepada Dinas pendidikan
dan dinas terkait.
Arist yang
didampingi tokoh masyarakat Tobasa Ir. Parlin Sianipar, Sukkun Sirait
selaku Wakil Pemimpin Umum TAPANULI NEWS
24 Jam dan Kapolsek Porsea mengajak peran serta Masyarakat untuk memutus mata
Rantai kekerasan terhadap anak di Tobasa.
Pada kesempatan
itu, Parlin Sianipar mewakili masyarakat peduli Tobasa mengajak keluarga korban
dan tokoh adat dan kepala desa Amborgang untuk hadir pada Panel Diskusi Memutus
Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Tobasa yang disenggarakan Pemerintah
Kabupaten Tobasa bersama Komnas Perlindungan Anak Jumat 11/05 di Pendopo Rumah
Dinas Bupati Tobasa. Diharapkan bapak dapat sharing atau berbagi pengalaman terhadap
masalah-masalah sosial yang terjadi di desa termasuk kasus-kasus kejahatan
seksual pada anak.
Dalam kesempatan
yang sama Kapolsek Porsea juga menyampaikan pesan moral keoada masyarajat
Amborgang, agar para orangtua memberikan ekstra perhatian pada anak. Polisi
senatiasa bersama masyarakat. Jika ada tidak pidana khususnya kejahatan terhadap anak dimohonkan segera
melaporkan keoada pamong desa untuk diteruskan kepada polisi. Sebab Tugas
polisi sebagai aparatus penegak hukum untuk menyidik sebuah perkara tindak
pidana yang dilaporkan masyarakat untuk
menjadi jelas. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment