Tana Toraja, Kompastimur.com
Tindakan arogan
yang dipertontonkan oleh staf Humas Tana Toraja Ivan Roma Manukrante kepada
Agus Burhan (wartawan BKM) yang sudah lebih sepuluh tahun bertugas di Toraja
yang ditepis tangannya sehingga kameranya nyaris jatuh saat kegiatan
penandatanganan MOU TP4D Kajari Makale dengan Bupati Tana Toraja di ruang pola
kantor Bupati Tana Toraja, Senin (21/5).
Staf humas itu
tindakannya sering menghalang-halangi dan mengintimidasi kelancaran tugas
peliputan para jurnalis.
Ketua Ikatan
Wartawan Online (IWO) Tana Toraja Ferryanto Belopadang dan Ketua Pokja PWI Yoel
Datubakka, dalam keterangannya kepada Wartawan di Makale, Rabu (22/5) mengecam
keras tindakan oknum humas itu.
Feryyanto (Rian)
katakan, sering itu oknum humas bertingkah diluar tugas pokoknya, buktinya
Humas Pemkab Tana Toraja gagal menjalin kemitraan kepada semua media yang ada
di Tana Toraja.
"Kami sangat sesalkan dan mengutuk keras
tindakan dari jajaran Humas Tana Toraja yang terkesan pilih kasih kepada
media,"tutur Rian.
Ulah oknum Humas
itu tidak komunikatif, olehnya itu atas nama Ketua IWO Tana Toraja mendesak
Bupati dan Wakil Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja Humas.
"Kalau
kinerjanya tidak dievaluasi secepatnya, maka akan berdampak kepada pemberitaan
yang tidak produktif dan berdampak pada stabilitas daerah," tegas Rian.
al senada disampaikan Ketua POKJA PWI Yoel
Datubakka.
"Sikap dan
arogansi tidak terpuji yang dipertontonkan oleh staf Kelurahan yang hanya
diperbantukan di Humas Tana Toraja, masih perlu belajar banyak dan harus mendalami Kode Etik Jurnalistik,"
pungkas Yoel.
Seiring dengan adanya perlakuan kasar terhadap salah satu awak
media itu, maka diminta kekompakan dari jajaran wartawan, kiranya menjadi
perhatian serius dari segenap organisasi profesi kewartawanan, agar tindakan
kesewenang-wenangan yang telah dipertontonkan oleh staf humas PemkabTana Toraja
tidak terulang lagi. Tindakan staf humas Ivan Roma Manukrante yang
menghalang-halangi Agus Burhan (wartawan BKM) yang sudah lebih sepuluh tahun
bertugas di Toraja itu nyata-nyata sudah melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang
Kebebasan Pers. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment