SBT, Kompastimur.com
Pembangunan
jalan lingkar Pulau Gorom yang membuka akses jalan dari Negeri Kilkoda menuju
Ibu kota Kecamatan Gorom Timur (Miran) patut di pertanyakan. Hal ini
diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD SBT, Aroby Kelian pada media ini,
Selasa(1/5) di Bula.
Kelian yang juga
Ketua DPC PDI Perjuangan Seram Bagian Timur ini mengatakan, pembangunan jalan
lingkar Pulau Gorom yang bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2017 senilai
Rp.17 milyar ini dinilai membuat enak Pemprov Maluku, pasalnya jalan lingkar
Pulau Gorom tersebut berstatus jalan Provinsi sehingga semuanya merupakan
tanggung jawab Pemprov, karena ke depan itu merupakan aset Pemprov Maluku
sedangkan pendanaannya dari APBD II.
"Status
jalan Jalan lingkar pulau gorom itu kan berstatus jalan Provinsi, sehingga
Asetnya akan menjadi aset Provinsi.enak sekali Pepmrov Maluku,"Sesal
Kelian
Kelian berharap,
jalan yang saat ini telah digusur alias jalan tanah tersebut segera di aspal,
jika tidak, maka jalan yang telah dibersihkan tersebut kembali ditumbuhi
pepohonan, sehingga Pemprov Maluku segera mengambil langka-langka kongkrit
untuk menyelesaikan Jalan lingkar Pulau Gorom sehingga tidak lagi dibebankan
kepada APBD SBT.
"Harapan
Saya cepat di aspal dan Pemprov segera menyelesaikan Jalan lingkar Pulau Gorom
agar kedepan tidak lagi dibebankan kepada APBD II.
Pantaun lansung
www.kompastimur.com di Pulau Gorom, akibat dari Pembangunan jalan lingkar Pulau
Gorom telah berakibat pada kerusakan jalan yang sebelumnya telah dibangun.
Semua ini akibat dari penumpukan material berupa batu tersebut jauh dari lokasi
pekerjaan, sehingga truk para pekerja yang selalu melewati jalan dari lokasi
penumpukan ke lokasi pekerjaan Jalan, bahkan alat-alat berat pun melintasi
jalan-jalan tersebut tanpa pengalas sehingga beban dari alat berat itu
mengakibatkan kerusakan jalan yang sebelumnya telah di aspal. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment