Tana Toraja, Kompastimur.com
Tim operasional
satuan Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap 9 (sembilan) pelaku
penyalahgunaan Narkoba di Tana Toraja dan Toraja Utara. Dimana tim Satuan
Narkotika Polres Tana Toraja menciduk 7 (tuju)
pengedar dan 2 (dua) diantaranya pengguna barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres
Tana Toraja yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P.
Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP. Abner Sitorus dan Kasat Reskrim AKP. Jhon
Pairunan, Rabu (23/5/2018).
Selama dalam
kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan ada 9 (sembilan) orang yang diamankan
yakni 7 (tuju) pengedar dan 2 (dua) orang pemakai, termasuk diantaranya 1
(satu) orang pelaku adalah oknum anggota
Polres Tana Toraja atas nama AD alias ANDK yang sudah 2 (dua) kali terciduk
sebagai pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan
terakhir,”kata Kapolres.
Kapolres Tana
Toraja AKBP Julianto P.Sirait mengatakan bahwa penangkapan oknum anggota Polres
Tana Toraja pada Tanggal 11 April 2018,
di jalan masuk Polres Tana Toraja adalah merupakan bagian dari komitmen kami
untuk memberantas Narkoba tanpa pandang bulu.
AKBP Julianto P.Sirait saat jumpa pers ditanya
soal ancaman hukuman bagi oknum anggota
Polisi yang sudah 2 kali terciduk sebagai pengedar tersebut.
“Sanksi untuk
oknum polisi tersebut paling berat, jelas kita usulkan untuk pemecatan,”kata
AKBP Julianto P.Sirait.
Selanjutnya AKBP
Julianto P.Sirait jelaskan bahwa penangkapan terhadap salah satu oknum anggota
Polres Tana Toraja atas nama AD alias ANDK adalah merupakan salah satu target
operasi dalam pemutusan rantai peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Tana
Toraja.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Polres
Tana Toraja di bawah Pimpinan Kasat Narkoba berhasil diamankan barang bukti 3
(tiga) paket/sachet Narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah bong lengkap dengan
pirex, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 2 (dua) alat
timbangan digital dan Kartu ATM BNI, jelas AKBP Julianto P.Sirait lagi. (KT-MZT).
0 komentar:
Post a Comment