Piru, Kompas
Timur .Com
Agenda dengar
pendapat kelanjutan persoalan pemotongan Alokasi Dana Desa untuk 92 Desa se
Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Pekan Lalu yang melibatkan Komisi
A dengan Mitra Kerjanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diskorsing
dan dilanjutkan pada hari senin dini hari ( 7 /5/2018)
Agenda tatap
muka dengar pendapat dini hari dilanjutkan dengan menghadiri pihak Pemdes dan Kepala
Keuangan Daerah untuk sama sama dengan gabungan dua komisi A dan C sekaligus
yang memiliki mitra kerja guna membahas dengar pendapat soal pemotongan Alokasi
Dana Desa untuk 92 yang tersebar di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku.
Pantauan Kompas
Timur.Com digedung DPRD Seram Bagian Barat Agenda yang sudah direncanakan
antara gabungan dua komisi A dan C DPRD untuk gelar dengar pendapat soal
penjelasan lebih konprensip soal pemotongan alokasi dana desa yang diperuntukan
untuk biaya pesparawi yang menggunakan PERBUP dengan Keputusan Bupati Seram
Bagian Barat Nomor 412.2 - 437 Tahun 2017.
Agenda yang
sudah direncanakan denga waktu yang sudah ditentukan antara komisi A , dan C
bersama mitra kerjanya sampai dengan pukul 12.00 wit tak kunjung juga agenda
dengar pendapat itu digelar sehingga molor dan tak jalan.
Molor dan tak
jalan dengar pendapat soal pemotongan alokasi dana desa itu dikarenakan
ketidakhadiran Ketua DPRD Seram Bagian Barat Julianus M Rutasouw , Pemdes dan
Kepala Keuangan Daerah dan hanya hadir yang mewakili kepala Keuangan Daerah
hanyak kepala bidang sehingga terhambat jalannya dengar pendapat yang sudah
diagendakan bersama - sama itu.
Ini yang harus
dipertanyakan dengan ketidakhadiran pihak mitra kerja dari dua komisi A dan C
ini,padaha ini menjadi agenda penting juga antara komisi dan mitra kerjanya,
untuk mendapatkan jawaban dan penjelasan yang lebih konprensip lagi soal
pemotongan alokasi dana desa berdasarkan DAU 10%.
Seharusnya ini
menjadi agenda penting yang harus disikapi bersama sama agar Komisi A dan B
mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini pihak Pemdes
dan Pihak Kepala Keuangan Daerah soal pemotongan Alokasi Dana Desa itu.
Apalagi
pemotongan itu didasarkan perpers 86 / 2017 sehingga Bupati merubah peraturan
Bupati terkait besaran Alokasi Dana Desa yang perubahannya tidak diketahui oleh
pengelola alokasi dana desa didesa itu sendiri ini yang harus ada penjelasan
lebih konprensip lagi dari pihak pemdes dan Pihak Keuangan Daerah itu sendiri.
(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment