Piru, Kompas
Timur.Com
Tatap muka
komisi A DPRD SBB bersama mitranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
dalam hal ini Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang hadir tatap muka bersama
dengan Mitra Komisi A DPRD SBB
Dalam tatap muka
pihak komisi A DPRD SBB bersama mitranya dengan agenda membahas pemotongan
Alokasi Dana Desa ( ADD ) dari semua desa diKabupaten Seram Bagian Barat, dari
pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD ) tersebut
diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan Pesparawi tahun 2017 lalu.
Kepada Kompas
Timur.Com Sekretaris Komisi A DPRD SBB Eko Budiono Pilmuda dikatakannya dirinya
belum sepenuhnya memberikan komentar, nanti saja jika kalau sudah ada
penjelasan yang komprensip dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada bagian Kepala Bidang Pemerintahan Desa
"Kita
Tunggu saja nanti penjelasan komprensip dari Kepada Bidang Masyarakat dan Desa
soal pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD ) desa yang diperuntukan untuk
pembiayaan kegiatan Pesparawi" Ungkap Budiono
Budiono
menambahkan yang intinya penjelasan Kabid bahwa pemotongan itu didasarkan
perpers 86/2017 sehingga Bupati merubah Peraturan Bupati ( Perbup ) terkait besaran Alokasi Dana Desa
yang perubahannya tidak diketahui oleh pengelola Dana Desa didesa itu
sendiri" Jelas Budiono
"Dengan
itu, secara umum komisi A DPRD SBB menyesalkan saja kalau memang benar dasarnya
adalah KEPRES kenapa tidak disosialisaikan lebih dahulu kepada para kepala desa
agar tidak menjadi rumor yang justru merugikan Pemerintah Daerah sendiri"
Mengapa
demikian, karena isu penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk sebuah kegiatan keagaamaan
itukan sangat tidak baik, dan kalau pemotongan itu berdasarkan besaran DAU 10%
secara umum kenapa harus desa yang di korbankan kenapa tidak pada OPD - OPD
yang lain saja" Sesalnya
"Padahal
OPD - OPD Lingkup Pemerintahan Daerah Kab SBB ada yang dananya cukup besar
padahal sesuai nawacita persiden berharap terjadi pembangunan yang
mensejahterakan masyarakat desa, namun yang terjadi pada Pemerintah Daerah
mengabaikan nawacita Presiden untuk mensejahterakan masyarakat Desa lewat
Alokasi Dana Desa ( ADD ) itu
sendiri"
Sekali lagi saya
belum bisa berkomentar telalu banyak, nanti saja kalau sudah ada penjelasan
yang lebih komprenship lagi dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada bagian Kepala Bidang Pemerintahan Desa
Kegiatan
pertemuan tatap muka Komisi A dan Mitranya kita scorsing untuk Senin akan
dilanjutkan kembali karena penjelasan Kabid belum bisa tuntas karena butuh juga
menghadirkan pihak keuangan " tutup Budiono ( KT MFS)
Tatap muka
komisi A DPRD SBB bersama mitranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
dalam hal ini Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang hadir tatap muka bersama
dengan Mitra Komisi A DPRD SBB.
Dalam tatap muka
pihak komisi A DPRD SBB bersama mitranya dengan agenda membahas pemotongan
Alokasi Dana Desa ( ADD ) dari semua desa diKabupaten Seram Bagian Barat, dari
pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD ) tersebut
diperuntukan untuk pembiayaan kegiatan Pesparawi tahun 2017 lalu.
Kepada KompasTimur.Com Sekretaris Komisi A DPRD SBB Eko Budiono Pilmuda dikatakannya dirinya
belum sepenuhnya memberikan komentar, nanti saja jika kalau sudah ada
penjelasan yang komprensip dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada bagian Kepala Bidang Pemerintahan Desa
"Kita
Tunggu saja nanti penjelasan komprensip dari Kepada Bidang Masyarakat dan Desa
soal pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD ) desa yang diperuntukan untuk
pembiayaan kegiatan Pesparawi" Ungkap Budiono
Budiono
menambahkan yang intinya penjelasan Kabid bahwa pemotongan itu didasarkan
perpers 86/2017 sehingga Bupati merubah Peraturan Bupati ( Perbup ) terkait besaran Alokasi Dana Desa
yang perubahannya tidak diketahui oleh pengelola Dana Desa didesa itu
sendiri" Jelas Budiono
"Dengan
itu, secara umum komisi A DPRD SBB menyesalkan saja kalau memang benar dasarnya
adalah KEPRES kenapa tidak disosialisaikan lebih dahulu kepada para kepala desa
agar tidak menjadi rumor yang justru merugikan Pemerintah Daerah sendiri"
Mengapa
demikian, karena isu penggunaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk sebuah kegiatan keagaamaan
itukan sangat tidak baik, dan kalau pemotongan itu berdasarkan besaran DAU 10%
secara umum kenapa harus desa yang di korbankan kenapa tidak pada OPD - OPD
yang lain saja" Sesalnya
"Padahal
OPD - OPD Lingkup Pemerintahan Daerah Kab SBB ada yang dananya cukup besar
padahal sesuai nawacita persiden berharap terjadi pembangunan yang
mensejahterakan masyarakat desa, namun yang terjadi pada Pemerintah Daerah
mengabaikan nawacita Presiden untuk mensejahterakan masyarakat Desa lewat
Alokasi Dana Desa ( ADD ) itu
sendiri"
Sekali lagi saya
belum bisa berkomentar telalu banyak, nanti saja kalau sudah ada penjelasan
yang lebih komprenship lagi dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada bagian Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
Kegiatan
pertemuan tatap muka Komisi A dan Mitranya kita scorsing untuk Senin akan
dilanjutkan kembali karena penjelasan Kabid belum bisa tuntas karena butuh juga
menghadirkan pihak keuangan " tutup Budiono ( KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment