Langgur, Kompastimur.com
Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Drs.
Mohctar Ingratubun menegaskan jika pihaknya dalam bekerja selalu mengedepankan
aturan atau mekanisme yang ditentukan.
Pernyataan
tersebut disampaikannya merujuk pada proses penanganan kejadian bencana yang
terjadi beberapa hari lalu, yang menyebabkan sebuah rumah di kawasan Watdek,
Kecamatan Kei Kecil ambruk diterjang angin kencang.
Ingratubun
mengakui terkait dengan proses pembangunan pengaman untuk rumah yang ambruk
pada dua hari kemarin belum ditangani BPBD Malra.
Meski demikian,
pihaknya telah menugaskan staf BPBD Malra untuk memberikan bantuan logistik.
"Untuk
penanganan fisik itu memang belum kami lalukan karena tidak adanya dana yang
tersedia dalam kaitannya dengan aturan penanganan bencana," akuinya, Kamis
(10/5).
Tahun ini,
ungkap Ingratubun, sesuai alokasi anggaran BPBD Malra pasca dilakukan evaluasi
di tingkat provinsi, bahwa kasus seperti ini tidak bisa dianggarkan di dalam
DPA.
"Jadi,
untuk kejadian yang seperti ini mestinya diambil dari dana tak terduga tetapi
itu pun ada mekanismenya apalagi kalau hanya satu sampai dua rumah sehingga
Bupati juga susah mengeluarkan pernyataan darurat sebagai dasar untuk
mengeluarkan anggarannya," ungkapnya.
Dikatakan
Ingratubun, skopnya harus sedikit meluas dengan standar di atas sepuluh 10
rumah.
"Kalau 10
rumah barulah Bupati bisa mengeluarkan status tanggap darurat atau pernyataan
darurat barulah bisa digunakan dana tak terduga tersebut untuk membiayai
perumahan ataupun para korban dan lainnya. Tetapi kalau rumah yang sifatnya tua
kemudian tiba-tiba dia rubuh, itu berarti penanganannya secara reguler,"
sambungnya.
Dalam hal ini,
BPBD Malra akan mengambil data dan menganalisanya untuk kemudian dikombain
dengan rumah-rumah bangunan yang lainnya.
"Setelah
itu barulah kita usulkan ke tingkat pusat dan memang selama ini cara seperti
itu yang kami lakukan," tandasnya. (KT-
0 komentar:
Post a Comment