Tual, Kompastimur.com
Komisi C DPRD
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menilai, Pemerintah Kabupaten terlalu
tergesa-gesa, untuk menempati gedung baru Kantor Bupati Malra. Sementara
pembangunan fisiknya belum mencapai 100 persen.
Penilaian ini
disampaikan Ketua Komisi C DPRD Malra
Alex Welerubun SH, kepada wartawan Jumat (27/4) dalam menyikapi LKPJ Pemerintah
Daerah yang disampaikan Pjs. Bupati Malra Drs. Semmy Risambessy.
Seharusnya kata
Welerubun, pembangunan Kantor Bupati Malra yang baru, sebaiknya diselesaikan
terlebih dahulu bersama dengan persoalan pelepasahan lahan yang kini masih
berpekara.
Selanjutnya,
dalam proses dimaksud Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan anggaran sebesar
Rp30 miliar lebih, sementara masih menimbulkan masalah.
“ Jujur Kita
DPRD Malra belum mendapat MoU resmi tentang pembelian tanah yang dinilai
sebesar 30 miliar lebih, bahkan dalam setiap pembahasan kami minta MoU, tapi
sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah memberikan dan ini harus kita
bicarakan secara baik antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Malra,”
UNGKAP Welerubun.
Untuk itu dalam
waktu dekat Komisi C DPRD Malra akan mengundang Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Malra, guna mempertanyakan alasan penempatan gedung bupati yang baru,
sekaligus meminta penjelasan sehubungan dengan pembebasan lahan yang
menyisahkan persoalan.
“ Inikan tidak
rasional, kita sebenarnya harus menggunakan kantor yang telah siap
pembangunannya, jangan masuk lantai bawah lalu ada pembangunan lantai 2 dan
seterusnya yang masih di bangun ini tentunya menganggu aktifitas kantor bila
gedung baru ini telah digunakan,” ujar Welerubun. (KT-BR)
0 komentar:
Post a Comment