• Headline News

    Saturday, April 28, 2018

    Welerubun: Pemkab Malra Jangan Tergesa-Gesa Tempati Kanbu Baru



    Tual, Kompastimur.com 
    Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menilai, Pemerintah Kabupaten terlalu tergesa-gesa, untuk menempati gedung baru Kantor Bupati Malra. Sementara pembangunan fisiknya belum mencapai 100 persen.

    Penilaian ini disampaikan Ketua  Komisi C DPRD Malra Alex Welerubun SH, kepada wartawan Jumat (27/4) dalam menyikapi LKPJ Pemerintah Daerah yang disampaikan Pjs. Bupati Malra Drs. Semmy Risambessy.

    Seharusnya kata Welerubun, pembangunan Kantor Bupati Malra yang baru, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu bersama dengan persoalan pelepasahan lahan yang kini masih berpekara.

    Selanjutnya, dalam proses dimaksud Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp30 miliar lebih, sementara masih menimbulkan masalah.

    “ Jujur Kita DPRD Malra belum mendapat MoU resmi tentang pembelian tanah yang dinilai sebesar 30 miliar lebih, bahkan dalam setiap pembahasan kami minta MoU, tapi sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah memberikan dan ini harus kita bicarakan secara baik antara pemerintah kabupaten dengan DPRD Kabupaten Malra,” UNGKAP Welerubun.

    Untuk itu dalam waktu dekat Komisi C DPRD Malra akan mengundang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malra, guna mempertanyakan alasan penempatan gedung bupati yang baru, sekaligus meminta penjelasan sehubungan dengan pembebasan lahan yang menyisahkan persoalan.

    “ Inikan tidak rasional, kita sebenarnya harus menggunakan kantor yang telah siap pembangunannya, jangan masuk lantai bawah lalu ada pembangunan lantai 2 dan seterusnya yang masih di bangun ini tentunya menganggu aktifitas kantor bila gedung baru ini telah digunakan,” ujar Welerubun. (KT-BR)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Welerubun: Pemkab Malra Jangan Tergesa-Gesa Tempati Kanbu Baru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top