Namrole, Kompastimur.com
Bupati Buru
Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa melantik sebanyak delapan orang
Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel dalam acara acara
pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati
Bursel, Selasa (03/03).
Pelantikan itu
sesuai Surat Keputusan Bupati Bursel Nomor 800/95.a Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel.
Mereka yang
dilantik itu terdiri dari Alfario Semio Soumokil yang sebelumnya menjabat
sebagai Kepala Bagian pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Busel dilantik menjadi
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa yang
sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan pada Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Bursel dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan,
Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bursel, Amelia Solissa yang sebelumnya menjabat
sebagai Sekretaris pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bursel
dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bursel.
Kemudian,
Aminuddin Bugis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Energi pada
Dinas Energi dan SDM Kabupaten Bursel dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Bursel, Asnawi Gay yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor
pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bursel dilantik menjadi Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan.
Selain itu,
Lukman Soulissa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bursel dilantik sebagai Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel, Kader Tuasamu yang sebelumnya menjabat
sebagai Kepala Bagian pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten
Bursel dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang
Kabupaten Bursel serta Ismid Thio yang sebelumnya menjabat sebagai sebagai
Kepala Bagian pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dilatik menjadi
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bursel.
Tagop dalam
sambutannya mengatakan bahwa segala sesuatu itu pasti berubah, tak ada satu hal
yang abadi, dan kemajuan tak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan.
Dimana, secara strutural bagian dari system berbangsa dan bernegara, khususnya
di bidang pemerintahan, setiap perubahan di tingkat lebih tinggi, harus diikuti
di level bawahnya.
“Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, membuatseluruh daerah, harus menyesuaikan
Perangkat Daerah yang ada selama ini dengan regulasi terkini,” kata Tagop.
Bagi Kabupaten
Bursel, lanjutnya, perubahan itu bukan saja diikuti dengan disahkannya
Peraturan Daerah Nomoor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, atau Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Setiap
Perangkat Daerah. Tetapi juga harus dibarengi dengan pengisian Aparatur Sipil
Negara atau ASN, Dalam jabatan di setiap Perangkat Daerah.
Lanjutnya,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, seperti juga di daerah lain, jumlah
Perangkat Daerah di Kabupaten Buursel, secara kuantitatif juga mengalami
penyusutan. Akibat pengurangan tersebut, ASN yang dapat diangkat dalam jabatan,
tetapi harus dilakukan seleksi sedemikian rupa sehingga pengurangan perangkat
daerah itu, berkorelasi linier terhadap jumlah jabatan yang dapat diamanahkan
kepada ASN di daerah ini.
“Namun, perlu
kami sampaikan, bahwa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama buukan lagi
merupakan wewenang mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian, namun melalui
mekanisme penjaringan dan seleksi secara ketat terbuka dan transparan oleh
panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bursel sesuai amanat
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108 ayat 4
tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan hasil dari seleksi
dimaksud setelah melalui tahapan proses begitu panjang yang mana kita ketahui
bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bursel diikuti oleh 23 orang dan hasilnya dapat kita lantik pada hari
ini,” ucapnya.
Selain tuntutan
regulasi, lanjutnya lagi, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat
ini, bukan karena faktor lain yang bersifat subjektivitas.
Selain itu,
Tagop pun mengemukakan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Bursel berkomitmen
memberantas berbagai bentuk pungutan liar atau pungli, karena tindakan ini
menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi yang dapat memperlambat
kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu,
kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik, kami
tegaskan, jangan lakukan pungli. Jika terbukti, lebih-lebih tertangkap tangan,
maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain dip roses secara hokum, juga bias
saja diberhentikan dengan tidak hormat atau minimal hukuman 4 tahun penjara,”
paparnya.
Apalagi saat
ini, tambah Tagop, sejalan dengan kian banyaknya tuntutan masyarakat terhadap
peningkatan kualitas kinerja ASN, perubahan berbagai regulasi terkadang terjadi
sangat cepat sekali dan apapun jabatan kita, kita tidak boleh membuat pimpinan
di level manapun terjerumus, salah dalam melangkah.
Tak hanya itu,
sebelum mengakhiri sambutannya, Tagop pun menyampaikan tiga himbauan penting,
yakni: Pertama, Apapun lattar belakang kita, apapun jabatan kita, dari suku
manapun kita berasal, kita adalah keluarga besar, keluarga Pemerintah
Kabuupaten Bursel. Keluarga yang satu, keluarga yang bias bersatu padu, di
tempat dan untuk satu tujuan yang sama. Pertahankan dan pupuk semangat
kebersamaan ini, sebagai salah satu modal mempercepat terwujudnya visi
Kabupaten Bursel 2016-2021.
Kedua, Guna
mengingatkan kita semua, sebagaimana juga pelatikan hari ini, apa yang kita
kerjakan saat ini, diketahui oleh masyarakat dimanapun, karenanya harus
dilakukan secara transparan. Uuntuk itu, sebagai pelayan public dan bukan pihak
yang dilayani, berikan service terbaik kepada masyarakat, layani masyarakat
dengan hati, sepenuh hati, setulus hati, bukan sesuka hati, tapi harus
mengedepankan prinsip kehati-hatiian.
Ketiga, selain
semua yyang kita lakukan harus ditujukan untuk mewujudkan Nawacita pembangunan
Nasional, Bangsa dan Negara, maka dalam bekerja kita harus berani dan tetap
berpijak pada niat yang tulus, serta ketentuan yang berlaku. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment