• Headline News

    Friday, April 6, 2018

    Sekda Tegur Kadistan Bursel Soal Pungli Gaji PTT



    Namrole, Kompastimur.com
    Tindakan Aminuddin Bugis dalam melakukan pemotongan gaji kurang lebih 30 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sarjana sebesar Rpp. 250.000,-/bulan selama tiga bulan semasa menjabat sebagai Plt Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ternyata tak hanya meresahkan dan merugikan para PTT di Dinas tersebut.

    Sebab, kebijakan illegal yang bertentangan dengan keputusan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa itu pun ternyata sangat Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.

    Tak mau masalah ini berlarut-larut dan Aminuddin yang baru dilantik sebagai Kadis defenitif pada hari Selasa (03/03), maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Syahroel A.E. Pawa pun langsung melayangkan surat teguran terhadap Aminuddin.

    Surat yang dilayangkan itu bernomor 240/280 perihal Langkah-Langkah Penertiban Terhadap Hak-Hak PTT yang ditujukan langsung kepada Aminuddin.

    Dimana, sesuai copian surat yang berhasil didapati oleh wartawan, dijelaskan bahwa surat tersebut dilayangkan kepada Aminuddin berdasarkan pertimbangan terhadap pernyataan sikap Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Bursel pertanggal 27 Maret 2018 yang terkait dengan hak-hak PTT.

    Dimana, terkait dengan itu, maka Sekda pun meminta perhatian Aminuddin terhadap beberapa hal penting, yakni :

    Pertama, Tidak diperkenankan untuk setiap OPD tanpa terkecuali untuk melakukan perekrutan terhadap PTT baru yang nantinya akan memberatkan beban pemerintah daerah terhadap alokasi belanja Honorium PTT, dan aan berpengaruh pula terhadap persentase alokasi belanja modal yang akan menentukan postur belanja yang sehat.

    Kedua, Bahwa kedudukan Saudara sebagai pelaksana Tugas, tentu saja memiliki kewenangan yang terbatas, dengan demikian maka hal-hal yang bersifat prinsipil hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.

    Ketiga, Bahwa besaran alokasi belanja Honorium PTT (Sarjana) sesuai Keputusan Bupati Bursel Nomor : 900/185.a Tahun 2017, tanggal 04 September 2017 adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Ruppiah) perbulan dan telah dituangkan dalam DPA Tahun Anggaran 2018 masing-masing OPD, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukann pemotongan kecuali yang bersangkutan tidak hadir untuk melaksanakan tugas dan pemotongan dilakukan sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh BKPSDM Kabupatten Bursel.

    Empat, Bahwa dalam rangka kondisi stabilitas dan harmonisasi pada internal OPD Dinas Pertanian, maka dimintakan perhatian saudara untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban dengan membatalkan kebijakan perekrutan PTT baru, dan mengembalikan pemotongan gaji PTT (Sarjana) sebesar Rp. 250.000,-/ bulan kepada yang bersangkutan, sehingga tidak meresahkan dan merugikan hak-hak PPTT yang sudah ada.

    Selain ditujukan langsung kepada Aminuddin, Sekda pun melayangkan tembusan surat ini kepada Bupati, Wakil Bupati, Inspektur Kabupaten Bursel, Kepala BPKAD Kabupaten Bursel, Kasatpol PP Kabupaten Bursel dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel.

    Sebelumnya diberitakan, belum lama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel), ternyata Aminuddin Bugis diduga sudah membuat masalah.

    Bugis diduga terlibat tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas yang sementara dipimpinnya itu.

    Sejumlah sumber di Dinas tersebut mengaku bahwa pihaknya mengalami pemotongan gaji sebesar 250.000 per bulan saat menerima gaji 3 bulan kemarin.

    “Gaji PTT yang sarjana itu Tahun lalu sebesar Rp. 1 juta, sama dengan SKPD lain di Bursel. Tetapi, ketika kami menerima gaji kemarin, hanya menerima sebesar Rp. 750.000 per bulan. Jadi, ada pemotongan sebesar 750.000 pada gaji tiga bulan yang kami terima,” kata salah satu sumber yang ditemani temannya itu kepada Wartawan di Namrole, kemarin.

    Menurut sumber lainnya, pemotongan gaji para PTT itu merupakan imbas dari kebijakan Bugis yang telah mengkomodir sebanyak 14 orang PTT baru.

    “Jadi, ada 14 PTT baru yang dimasukkan oleh yang bersangkutan (Bugis-red) ketika menjabat Plt Kepala Dinas. Jadi, kami yang dikorbankan, gaji kami pun di potong untuk membayar PTT baru yang diakomodir oleh yang bersangkutan,” papar sumber.

    Tak hanya sampai disitu, lanjut mereka, Bugis pun mengancam akan memecat sejumlah PTT untuk mengakomodir ke 14 PTT yang baru dimasukkannya itu.

    “Plt Kadis juga ancam mau pecat sejumlah PTT. Ya ini sangat kami sayangkan, karena baru menjabat saja sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan,” tandas mereka.

    Sementara itu, Bugis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin mengaku bahwa tidak ada Pungli yang dilakukan oleh pihaknya terhadap gaji PTT.

    “Pemotongan itu tidak ada, jadi SK yang saya buat ini tidak sama dengan SK yang saya buat 2017 itu. Kalau pemotongan itu, kecuali saya sudah tetapkan SK Rp. 1.000.000, lalu saya berikan Rp. 750.000, itu pemotongan. Tetapi, kalau SK kemarin itu Rp. 1.000.000, dan SK yang saya buat sekarang ini Rp. 750.000, itu bukan pemotongan. Saya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah PTT yang ada,” kata Bugis.

    Iapun menjelaskan bahwa Pegawai PTT yang diangkat, dasarnya pada DPA Tahun berjalan.

    “Jadi terkait dengan SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang tetapkan itu daerah dan kita dinas ini hanya melaksanakan. Selama ini masyarakat tahu, PTT tahu nama masuk dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban pekerjaan yang ada di DPA. Jadi PTT yang kita angkat itu berdasarkan tahun berjalan, maka SK yang kita buat hanya berlaku satu tahun anggaran. Ini banyak orang punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus, terus tiap tahun. Padahal sebenarnya tidak seperti itu,” pungkasnya.

    Lanjutnya lagi, mungkin ada yang diangkat dari yang lama, tetapi merasa dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan yang ada di DPA tahun ini.

    “Tetapi, kenyataannya selama ini tidak seperti itu, yang di 2017 tetap mau tetap dipertahankan,” paparnya.

    Iapun mengaku bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tidak lagi diangkat lagi di Tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.

    “Kemarin itu ada sebagian itu yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, haarus kita lepas, tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya,” tuturnya. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sekda Tegur Kadistan Bursel Soal Pungli Gaji PTT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top