Namrole, Kompastimur.com
Kasus dugaan
pungli yang terjadi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
di bawah pimpinan Amnudin Bugis hingga kini belum juga di selesaikan.
Kendati
sudah mendapat teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda), namun hal tersebut di
anggap sebagai angin lalu oleh Aminudin karena surat teguran yang dilayangkan
kepadanya tak digubris sama sekali.
Sekda Bursel
Syahroel Pawa ketika di temui wartawan di Namrole usai kegiatan HUT TP PKK Bursel,
Senin (30/04) mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Kadis Pertanian untuk
mempertanyakan penyebab kenapa belum dijalankannya teguran yang telah di
sampaikan beberapa waktu lalau.
“Saya akan
panggil dia dan akan perintahkan dia untuk membayarkan gaji pegawai tersebut,
kalau tidak akan saya ambil tindakan tegas,” ungkap Sekda.
Ketika
ditanya tindakan tegas seperti apa yang akan di ambil, Sekda menjelaskan akan
menghentikan proses pembayaran pada dinas tersebut kalau sampai tidak
dibayarkannya gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) sesuai dengan SK Bupati Bursel
Nomor : 900/185.a Tahun 2017.
“Itu
gampang, akan kita kasih stop dia punya pembayaran. Gampang itu, akan kita cut
dia di keuangan,” jelasnya.
Sementara
terkait 14 pegawai yang diangkat oleh Aminudin tanpa melalui mekanisme dan
prosedur yang berlaku, Sekda mengatakan hal itu tidak dibenarkan.
“Kebijakan pengangkatan
14 PTT Itu pelanggaran, nanti kita koreksi SK-nya dan 14 orang itu resikonya
dia karena itu diluar kebijakan, dia tidak tau kalau birokrasi itu satu garis,
dia tidak bisa bertindak diluar mekanisme,” tegas Mantan Kepala Bappeda Bursel
ini.
Dirinya menambahakan,
seharusnya penindakan terhadap Kadistan yang dianggap melanggar mekanisme
tersebut sudah dilakukan, namun karena ada agenda pemerintah lain yang bersifat
penting, maka untuk sementara ditunda.
“Harusnya hari
ini, namun karena ada agenda pemeriksaan dari BPK jadi nanti setelah ini akan
kami panggil yang bersangkutan. Seharusnya dia (Aminudin) tau Baik dari sisi
perencanaan, pelanggaran, pelaksanaan, pengawasan itu di bawa koordinasinya
Sekda. Jadi sifat kebijakan itu melalui pimpinan, dia hanya pelaksana, pembantu
pimpinan,” ucapnya.
Pawa
katakan, sebelumnya dirinya tidak mengetahui kalau ada gaji PTT yang di potong dan
pengangkatan PTT pada Distan, karena hal itu tidak dikoordinasikan dengan
dirinya sebagai Sekda.
“Tidak ada
koordinasi, sehingg saya telah melayangkan surat teguran kepada yang
bersangkutan untuk segera membenahi kebijakannya yang bertabrakan dengan SK
Bupati. Saya sudah bikin surat perintah resmi, pemotongan di hentikan yang
sudah terlanjur dipotong dikembalikan, yang direkrut PTT baru itu adalah
pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, belum lama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Aminuddin Bugis diduga sudah membuat masalah.
Bugis diduga
terlibat tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji Pegawai Tidak Tetap
(PTT) di Dinas yang sementara dipimpinnya itu.
Sejumlah sumber di
Dinas tersebut mengaku bahwa pihaknya mengalami pemotongan gaji sebesar 250.000
per bulan saat menerima gaji 3 bulan kemarin.
“Gaji PTT yang
sarjana itu Tahun lalu sebesar Rp. 1 juta, sama dengan SKPD lain di Bursel.
Tetapi, ketika kami menerima gaji kemarin, hanya menerima sebesar Rp. 750.000
per bulan. Jadi, ada pemotongan sebesar 750.000 pada gaji tiga bulan yang kami
terima,” kata salah satu sumber yang ditemani temannya itu kepada Wartawan di
Namrole, kemarin.
Menurut sumber
lainnya, pemotongan gaji para PTT itu merupakan imbas dari kebijakan Bugis yang
telah mengkomodir sebanyak 14 orang PTT baru.
“Jadi, ada 14 PTT
baru yang dimasukkan oleh yang bersangkutan (Bugis-red) ketika menjabat Plt
Kepala Dinas. Jadi, kami yang dikorbankan, gaji kami pun di potong untuk
membayar PTT baru yang diakomodir oleh yang bersangkutan,” papar sumber.
Tak hanya sampai
disitu, lanjut mereka, Bugis pun mengancam akan memecat sejumlah PTT untuk
mengakomodir ke 14 PTT yang baru dimasukkannya itu.
“Plt Kadis juga
ancam mau pecat sejumlah PTT. Ya ini sangat kami sayangkan, karena baru
menjabat saja sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan,” tandas
mereka.
Sementara itu,
Bugis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin mengaku bahwa tidak ada
Pungli yang dilakukan oleh pihaknya terhadap gaji PTT.
“Pemotongan itu
tidak ada, jadi SK yang saya buat ini tidak sama dengan SK yang saya buat 2017
itu. Kalau pemotongan itu, kecuali saya sudah tetapkan SK Rp. 1.000.000, lalu
saya berikan Rp. 750.000, itu pemotongan. Tetapi, kalau SK kemarin itu Rp.
1.000.000, dan SK yang saya buat sekarang ini Rp. 750.000, itu bukan
pemotongan. Saya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah
PTT yang ada,” kata Bugis.
Iapun menjelaskan
bahwa Pegawai PTT yang diangkat, dasarnya pada DPA Tahun berjalan.
“Jadi terkait
dengan SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang
tetapkan itu daerah dan kita dinas ini hanya melaksanakan. Selama ini
masyarakat tahu, PTT tahu nama masuk dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan
nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban
pekerjaan yang ada di DPA. Jadi PTT yang kita angkat itu berdasarkan tahun
berjalan, maka SK yang kita buat hanya berlaku satu tahun anggaran. Ini banyak orang
punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus, terus tiap tahun. Padahal sebenarnya
tidak seperti itu,” pungkasnya.
Lanjutnya lagi,
mungkin ada yang diangkat dari yang lama, tetapi merasa dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan yang ada di DPA tahun ini.
“Tetapi,
kenyataannya selama ini tidak seperti itu, yang di 2017 tetap mau tetap
dipertahankan,” paparnya.
Iapun mengaku
bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tidak lagi diangkat
lagi di Tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.
“Kemarin itu ada
sebagian itu yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di
kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, haarus kita lepas,
tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya,” tuturnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment