Ambon,
Kompastimur.com
Ronaldo
Wolanteri, Salah satu pemuda asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dan
kroni-kroninya bakal digiring ke hadapan aparat Kepolisian Polda Maluku karena
dilaporkan melakukan tindakan pidana pencamaran nama baik atau perbuatan tidak
menyenangkan dengan menyebarkan berita Hoax atau berita bohong di akun media
sosial (medsos) facebook, terhadap salah satu anggota DPRD Maluku Fraksi
Golkar, daerah pemilihan Kabupaten MTB-MBD, Anos Yeremias yang akrab disapa AY.
Wolanteri
dilaporkan oleh Julians J.Y.Wenno SH.
kuasa hukum Anos Yeremias, di Polda Maluku lantaran secara
terang-terangan memposting berita Hoax, yang ditulis di akun facebook
sehingga menarik perhatian khalayak
ramai dan diduga berita tersebut menjatuhkan harkat dan martabat pribadi Anos
Yeremias.
Lantaran tidak
benar atas tuduhan tersebut. AY melalui kuasa hukumnya ingin menuntut balik perbuatan oknum-oknum
itu supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai rilis
yang diterima media ini, Ronaldo Wolanteri menullis dihalaman facebook yang
bunyinya, "Baru saja team Kejaksaan Tinggi Maluku ke MBD untuk tinjau
langsung jalan Pulau Marsela, Kabupaten MBD, anggarannya sudah cair 100 persen
tapi pekerjaan tidak selesai. Proyek jalan ini dikerjakan oleh salah satu kontraktor
di Maluku Utara dan Wakil Direkturnya adalah salah satu anggota DPRD Provinsi
asal Kabupaten MBD dari Fraksi Golkar" kata Wolanteri di laman facebook, pada 22 April
2017 sekitar pukul Sekitar pukul 23.10 Wit.
Postingan
Wolanteri, akhirnya disikapi ramai-ramai beberapa pengguna facebook yang diduga juga terlibat dalam ujaran
pencemaran nama baik dan mereka kembali
menyoroti Anos Yeremias terkait status
tersebut.
"Itu wakil
direkturnya AY, kebanggaan Nus Termas," ujar Edwardo Oilira salah satu
pemuda yang menanggapi status facebook Wolantery seraya membumbuhinya dengan
tawa.
Bukan hanya itu,
status tersebut juga secara bombastik dikomentari Malaihollo Morets yang diduga
adalah pemuda MBD.
Menurutnya, dari
postingan Wolantery, dirinya sudah pernah membaca beritanya dimedia, dan yang
bersangkutan (AY) pernah mengatakan
kepadanya supaya minta topangan Doa.
"Beta sudah
baca akang pung beritanya lai, bahkan yang bersangkutan minta topangan
doa," kata Malaihollo membalas
tanggapan dihalaman status Wolantery dan komentar Edwardo Oilira.
Wolanteri lanjut
membalas komentar Malaihollo yang juga adalah seorang pendeta tersebut yang berbunyi,
"Bapen, kenal yang bersangkutan dimana?," lanjut Wolanteri ke
Malaihollo dan Malaihollo mengatakan "Rahasia Pelayanan," tulis
Malaihollo membalas pertanyaan Wolantery.
Menanggapi
pernyataan Wolanteri, yang diposting diakun facebook itu, Julians J.Y Wenno
kuasa hukum Anos Yeremias mengatakan
bahwa kliennya tidak pernah
mengatakan jika pernah meminta topangan doa kepada yang bersangkutan
(Malaihollo-red). Bahkan tidak pernah mengetahui yang bersangkutan itu siapa
dan asal dari mana.
Olehnya itu
lanjut Wenno dirinya akan tetap mengawal proses kliennya ini sehingga
pihak-pihak tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Laporan
resmi hari ini Kamis (26/4) sudah diterima Polda Maluku. Untuk itu saya minta
Kapolda Maluku agar segera memanggil orang ini. Bahkan orang-orang yang telah
bersama-sama melakukan pencemaran nama baik itu harus dipanggil untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.sesuai dengan undang-undang ITE yang
berlaku," kata Wenno dalam rilis yang diterima media ini Kamis (26/4)
siang.
Praktisi hukum
senior itu melanjutkan. Menyongsong tahun-tahun Pilkada baik pemilihan
Gubernur, Wakil Gubernur di Maluku tahun ini, kemudian di tahun 2019 nanti ada
momen pemilihan Legislatif, maupun
Presiden RI maka dirinya mendukung Kapolda Maluku dalam memberantas berita Hoax
di Maluku dan Indonesia secara keseluruhan.
"Bukan
hanya itu di tahun 2019 nanti klien saya mungkin calon legislatif Provinsi
dapil tujuh di MTB, makanya saya minta
persoalan ini diatasi pihak kepolisian demi mengembalikan harkat dan martabat,
maupun popularitas klien saya kembali," pungkas Wenno. (KT-DS)
0 komentar:
Post a Comment