Namrole, Kompastimur.com
Kepala Dinas
Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Aminuddin Bugis memang
nakal.
Sebab, kendati
telah ditegur dan diintruksikan secara resmi melalui surat oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Syahroel A.E. Pawa terkait Pungutan Liar
(Pungli) yang dilakukan terhadap gaji sekitar 30 Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Sarjana dan dilarang untuk merekrut PTT baru, namun nampaknya sang Kadistan
masih terus nakal dan terkesan mengabaikannya.
Hal itu nampak
dari sikap cuek sang Kadis yang hingga Kamis (12/04) belum juga menindak
lanjuti teguran dan intruksi Sekda tersebut.
“Sampai saat ini
Kadis belum membayar sisa gaji kami yang di potong saat pembayaran gaji kami tanggal
20-an Maret 2018 lalu. Dimanna, masing-masing kami di potong per bulan Rp.
250.000 dan di potong itu tiga bulan atau Rp. 750.000 per orang,” kata dua PTT
Sarjana yang enggan nama mereka dipublikasikan kepada wartawan di Namrole,
Kamis (18/02).
Terkait sikap
cuek Kadis tersebut, mereka pun meminta agar Sekda Bursel, pun dapat mengambil
langkah tegas atas sikap nakal sang Kadis.
“Bapak Sekda
sebagai pembina kepegawaian harusnya bersikap tegas terhadap Kadistan Bursel,
sebab ini sikap nakal yang tak bisa ditoleransi. Sebab, sudah sangat jelas
bahwa kebijakan pemotongan yang dilakukan itu merupakan Pungli karena
bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati bahwa gaji PTT Sarjana itu Rp. 1
juta dan bukan Rp. 750.000,” papar mereka.
Apalagi, lanjut
mereka, sampai saat ini Kadis masih mempertahankan kurang lebih 14 PTT tambahan
yang baru direkrut oleh Kadis ketiga Kadis menjabat sebagai Plt Kadistan
Bursel.
“Kami takutkan
nanti gaji kami bulan-bulan berikutnya juga akan disunat seperti tiga bulan
kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, Tindakan Aminuddin Bugis dalam melakukan pemotongan gaji kurang
lebih 30 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sarjana sebesar Rpp. 250.000,-/bulan
selama tiga bulan semasa menjabat sebagai Plt Dinas Pertanian Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) ternyata tak hanya meresahkan dan merugikan para PTT di Dinas
tersebut.
Sebab, kebijakan
illegal yang bertentangan dengan keputusan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono
Soulissa itu pun ternyata sangat Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa
kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.
Tak mau masalah
ini berlarut-larut dan Aminuddin yang baru dilantik sebagai Kadis defenitif
pada hari Selasa (03/03), maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel,
Syahroel A.E. Pawa pun langsung melayangkan surat teguran terhadap Aminuddin.
Surat yang
dilayangkan itu bernomor 240/280 perihal Langkah-Langkah Penertiban Terhadap
Hak-Hak PTT yang ditujukan langsung kepada Aminuddin.
Dimana, sesuai
copian surat yang berhasil didapati oleh wartawan, dijelaskan bahwa surat
tersebut dilayangkan kepada Aminuddin berdasarkan pertimbangan terhadap
pernyataan sikap Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Lingkup Dinas Pertanian
Kabupaten Bursel pertanggal 27 Maret 2018 yang terkait dengan hak-hak PTT.
Dimana, terkait
dengan itu, maka Sekda pun meminta perhatian Aminuddin terhadap beberapa hal
penting, yakni :
Pertama, Tidak
diperkenankan untuk setiap OPD tanpa terkecuali untuk melakukan perekrutan
terhadap PTT baru yang nantinya akan memberatkan beban pemerintah daerah
terhadap alokasi belanja Honorium PTT, dan aan berpengaruh pula terhadap
persentase alokasi belanja modal yang akan menentukan postur belanja yang
sehat.
Kedua, Bahwa
kedudukan Saudara sebagai pelaksana Tugas, tentu saja memiliki kewenangan yang
terbatas, dengan demikian maka hal-hal yang bersifat prinsipil hendaknya
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.
Ketiga, Bahwa
besaran alokasi belanja Honorium PTT (Sarjana) sesuai Keputusan Bupati Bursel
Nomor : 900/185.a Tahun 2017, tanggal 04 September 2017 adalah sebesar Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Ruppiah) perbulan dan telah dituangkan dalam DPA Tahun
Anggaran 2018 masing-masing OPD, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukann
pemotongan kecuali yang bersangkutan tidak hadir untuk melaksanakan tugas dan
pemotongan dilakukan sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh BKPSDM
Kabupatten Bursel.
Empat, Bahwa
dalam rangka kondisi stabilitas dan harmonisasi pada internal OPD Dinas
Pertanian, maka dimintakan perhatian saudara untuk segera melakukan
langkah-langkah penertiban dengan membatalkan kebijakan perekrutan PTT baru,
dan mengembalikan pemotongan gaji PTT (Sarjana) sebesar Rp. 250.000,-/ bulan
kepada yang bersangkutan, sehingga tidak meresahkan dan merugikan hak-hak PPTT
yang sudah ada.
Selain ditujukan
langsung kepada Aminuddin, Sekda pun melayangkan tembusan surat ini kepada
Bupati, Wakil Bupati, Inspektur Kabupaten Bursel, Kepala BPKAD Kabupaten
Bursel, Kasatpol PP Kabupaten Bursel dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel.
(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment