• Headline News

    Saturday, April 7, 2018

    Komnas HAM Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan

    Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol
    Ambon, Kompastimur.com
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku, mendorong sepenuhnya pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan di warung kopi (warkop) Lela, hingga tuntas.

    Komnas HAM menilai tragedi  tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak asasi wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

    Sebagai warga Negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang (UU) No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum. Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak. Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ungkap Benediktus Sarkol, Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, melalui pres rilisnya, Jumat (6/4).

    Menurut Sarkol, wartawan kerap kali bersinggungan dengan kekuasaan. Oleh karenanya, profesi wartawan menjadi rawan akan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi. Tindakan ini berimplikasi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi.

    “Bahwa serangan seperti itu haruslah diselidiki dan terhadap pelakunya harus dilakukan penuntutan, dan bahwa korbannya harus mendapat upaya pemulihan yang layak,” jelasnya.

    Sarkol menjelaskan, Indonesia sebagai Negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.

    “Salah satu kebebasan dasar manusia dalam diskursus Hak Asasi Manusia adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of opinion and expression). Setiap manusia berhak atas kebebasan ini termasuk didalamnya kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun bentuknya tanpa memandang batas-batas,” terangnya.

    Kebebasan itu, lanjut Sarkol, menjadi syarat yang mutlak ada, bagi terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas suatu pemerintahan. Yang pada gilirannya akan membawa pemajuan dan perlindungan HAM.

    “Kebebasan ini pula dijamin dalam Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

    Perlindungan terhadap wartawan, kata Sarkol, menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Dalam negara yang berpaham kedaulatan rakyat, laporan media menjadi bahan bagi lembaga perwakilan dan elemen-elemen masyarakat yang berkesadaran untuk melakukan kontrol, koreksi, dan pengawasan kekuasaan kekuasaan agar selalu berjalan di rel konstitusi.

    “UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya. Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena,” katanya.

    Berbagai resiko yang mengancam pekerjaan wartawan sudah barang tentu merupakan hal yang mengancam terkawalnya demokrasi. Rasa tidak aman, terancam dan resiko yang sedemikian besar dapat mendegradasi dan bahkan menghilangkan kekritisan serta keberanian wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya dalam mengawal kekuasaan.

    “Atas dasar tersebut dan mengingat pekerjaan jurnalis sangat penting bagi demokrasi, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku mendorong sepenuhnya Polda Maluku, guna mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, dengan mengedepankan profesionalisme dan penegakan HAM,” tandasnya. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. Br jadi pers sj su belagu... Ose laii bodok... C bisa blg secara jelas uu yg mlindungi pers itu kyk gmn??
      Buta huruf ni...

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Komnas HAM Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top