Solo, Kompastimur.com
Menanggapi
beredarnya penggalan percakapan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang sengaja
diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan
menyesatkan, Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan
membahas tentang 'bagi-bagi saham'
sebagaimana yang dicoba
digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
Sekretaris
Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, memang benar bahwa Menteri
BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai
rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan
Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut
memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk
membebani PLN.
Percakapan utuh
yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam
memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut
adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki
kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon
pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Dalam
perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun Menteri Rini secara tegas
mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam
setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan
proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Proyek
penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum
diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami
tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas
Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good
Corporate Governance (GCG)," kata Imam di Solo, Sabtu (28/04/2018).
Sementara itu,
terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas
dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan
kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap
pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment