SBT, Kompastimur.com
Dugaan Pungutan Liar
(Pungli) dengan modus uang ujian kembali terjadi di SMA Negeri 1 Pulau Gorom,
Kabupaten Seram Bagian Timur. Modus seperti ini sering dilakukan oleh pihak
sekolah menjelang Ujian Nasional.
Informasi yang
dihimpun Media ini dari beberapa orang tua yang Anaknya akan mengikuti ujian di
sekolah tersebut menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada siswa ini diketahui
saat rapat bersama antara pihak Sekolah dengan orang tua Murid yang berlansung
di Sekolah tersebut dengan pungutan, uang Ujian sebesar Rp.200,000, uang komite
Rp,140.000, uang muatan lokal (Mulok) Rp,25.000, uang pensil Rp,35.000 sehingga
total yang harus di bayar sebesar Rp, 400.000/siswa dari total siswa peserta ujian
sebanyak 162 siswa,
"Katong
(Kami) orang tua murid tahu semua saat Rapat dengan pihak sekolah. Katanya
untuk biaya les dan lain-lain," ucap salah satu orang tua Murid uang namanya
enggang dipublikasikan.
Salah satu siswa
peserta Ujian saat ditemui media ini menjelaskan uang yang disetor ke pihak
sekolah tersebut tanpa ada kwitansi pembayaran. Bahkan saat mengambil tanda
pengenal pun para siswa harus menyetor Rp,15.000/siswa.
"Katong(Kami)
siswa stor lansung ke sekolah dan seng (tidak) ada kwitansi pembayaran. Ambil
tanda pengenal juga bayar," kata siswa yang takut namanya dipublikasikan
ini.
Sampai berita
ini dirilis, kepala sekolah yang diketahui bernama Ahmad Kilkoda tersebut belum
dapat dikonfirmasikan.
Untuk diketahui,
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar'', Perpres ini mencanumkan, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada
Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia. Jenis Pungli
di sekolah yang harus dilaporkan ke satgas pungli diantaranya, Uang
pendaftaran masuk, Uang SSP /
komite, Uang OSIS, Uang
ekstrakulikuler, Uang ujian, Uang daftar
ulang, Uang study
tour, Uang les, Buku ajar, Uang
paguyupan, Uang wisuda, Membawa
kue/makanan syukuran, Uang infak, Uang foto
copy, Uang
perpustakaan, Uang
bangunan, Uang LKS dan
buku paket, Bantuan
Insidental, Uang foto, Uang biaya
perpisahan, Sumbangan
pergantian kepala sekolah, Uang seragam, Biaya
pembuatan pagar/fisik dll, Iuran untuk
membeli kenang-kenangan, Uang
bimbingan belajar, Uang try out, Iuran
pramuka, Asuransi
(walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan), Uang
kalender, Uang
partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, Uang koprasi
(uang tidak di kembalikan), Uang PMI, Uang dana
kelas, Uang denda
ketika siswa tidak mengerjakan PR, Uang UNAS, Uang menulis
ijazah, Uang
formulir, Uang jasa
kebersihan, Uang dana
social, Uang jasa
menyebrangkan siswa, Uang map
ijazah, Uang STTB
legalisir, Uang ke UPTD, Uang
administrasi, Uang panitia, Uang jasa
guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, Uang listrik, Uang
computer, Uang bapopsi, Uang
jaringan internet, Uang Materai, Uang kartu
pelajar, Uang Tes IQ, Uang tes
kesehatan, Uang buku
TaTib, Uang MOS, Uang tarikan
untuk GTT (Guru Tidak Tetap), dan Uang Tahunan
(kegunaan gak jelas). (KT-Rls)
Guru2 di SMA negeri 1 mata kepeng samua... Pantas sj dong pung murid2 zg ada yg berkualitas...
ReplyDeleteMiriiissss