Namrole,
Kompastimur.com
Hingga saat ini
pihak Panwaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum mengambil langkah guna
menyikapi kasus keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT. Bipolo Gidin, Zainudin
Booy dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Nomor
Urut 1, Said Assagaff-Andarias Rentanubun (SANTUN), Senin (26/3) sore lalu.
Kondisi ini
mengindikasikan kuat adanya keberpihakan Panwaslu Bursel dibawa kepemimpinan
Umar Akatiri kepada pasangan SANTUN. Sebab, jika tak berpihak, maka sudah ada
langkah-langkah dari pihak Panwaslu Bursel untuk menyurati pihak Pemerintah
Kabupaten Bursel guna meminta Surat Keputusan (SK) pengangkatan Zainuddin Booy
sebagai Direktur Utama PT. Bipolo Gidin pasca beredarnya video maupun foro
kampanye Booy di berbagai media sosial.
Dimana, terkait
dengan belum adanya bukti SK itu, Umar Alkatiri kepada Wartawan mengaku masih
berupaya mencari kendati tak ada langkah-langkah yang dilakukan.
Tetapi, ketika
ramai beredar SK PT Bipolo Gidin di berbagai media sosial dan Alkatiri pun tak
lagi menunjukkan sikap koperatifnya dalam mengusut kasus ini.
Dimana, jika
sebelumnya Alkatiri bersikap koperatif untuk memberikan keterangan terkait
dengan masalah ini, kini tak lagi.
Pesan singkat
yang dikirimkan berkali-kali terkait kasus ini tak dibalasnya. apakah pihak
Panwaslu Bursel sudah mengantongi SK PT. Bipolo Gidin sebagai bukti atas kasus
tersebut dan kalau belum kenapa tidak memintanya dari Pemerintah Kabupaten
Bursel serta ada indikasi keberpihakan Panwaslu Bursel kepada pasangan SANTUN,
ternyata Alkatiri tak membalasnya. Bahkan, ketika dihubungi via telepon
selulernya berkali-kali pun Alkatiri tak meresponnya.
Tak hanya sampai
diisiti, ketika wartawan mendatangi Kantor Panwaslu Bursel pun ternyata
Alkatiri tak ada di tempat.
“Pak Ketua tidak
ada,” kata dua orang staf di Kantor Panwaslu Bursel, Senin (2/2).
Sebelumnya
diberitakan, entah ada apa dengan Panwaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Sebab, sampai saat ini lelet menyikapi keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT.
Bipolo Gidin, Zainudin Booy dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku Nomor Urut 1, Said Assagaff-Andarias Rentanubun (SANTUN), Senin
(26/3) sore lalu.
Panwaslu
setempat lebih banyak menunggu laporan dan terkesan kurang pro aktif dalam
menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Panwaslu
Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, mengaku masih berupaya untuk mendapatkan bukti
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Zainudin Booy sebagai Dirut PT. Bipolo Gidin,
hanya saja belum ditemukan.
“Katong jelas,
katong juga ada berupaya, hanya katong sendiri juga belum mendapatkan
itu(SK-red), apa yang harus katong dapatkan,” kata Alkatiri, kepada Waartawan via telepon selulernya, Jumat (30/3) siang.
Menurut
Alkatiri, keterlibatan Booy itu baru sebatas informasi yang harus disertai
dengan bukti.
“Katong sampai
sekarang juga belum mendapatkan apa yang katong butuhkan dari apa yang
merupakan informasi. Jadi, ini sifatnyya informasi. Katong masih berupaya untuk
dapatkan bukti,” ujarnya.
Iapun mengaku
bahwa sampai saat ini pun belum ada pihak yang melaporkan pelanggaran itu
disertai bukti yang dibutuhkan.
“Sampai saat ini
belum ada laporan yang dikasih masuk ke katong,” ungkapnya.
Untuk diketahui,
pasca Booy turut terlibat sebagai Juru Kampanye (Jurkam) pembuka dalam kampanye
SANTUN di alun-alun Kota Namrole, Senin (26/3) yang turut diawasi oleh Panwaslu
setempat, ternyata Panwaslu setempat terkesan cuek.
Bahkan, mengaku
bahwa pihaknya tak tahu bahwa Booy adalah Dirut PT. Bipolo Gidin dan hanya
sekedar tahu bahwa Booy adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel.
Tak hanya sampai
disitu, pihak Panwaslu Kabupaten Bursel pun sepertinyya tak ada upaya untuk
menindaklanjuti informasi itu dan hanya member alasan bahwa belum ada bukti SK
pengangkatan Booy sebagai Dirut BUMD milik Kabupaten Bursel itu serta hanya
menunggu adanya laporan dari pihak lain.
Padahal, SK
pengangkatan Booy sudah beredar ramai di media sosial Facebook dan hangat jadi
perbincangan.
Sesuai bukti SK
yang dikantongi media ini, diketahui, Booy diangkat sebagai Direktur Utama PT.
Bipolo Gidin sesuai Surat Keputuan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 yang dikeluarkan
tanggal 30 Januari 2016 dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten
Buru Selatan, Inspektur Kabupaten Buru Selatan, Kepala BPKD Kabupaten Buru
Selatan dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buru Selatan.
Bahkan, tak
hanya SK, media ini pun berhasil mengantongi Akta Notaris yang dikeluarkan
Notaris atas nama Roy Prabowo Lenggono Nomor 11 tanggal 28 Agustus 2017 tentang
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Bipolo Gidin yang tertera nama Zainudin Booy sebagai Direktur Utama PT. Bipolo
Gidin. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment