• Headline News

    Sunday, April 29, 2018

    Aniaya Tahanan, Anggota Polsek Tehoru Dilaporkan ke Unit Provost Polres Malteng

    (Ilustrasi)


    AMBON, Kompastimur.com 
    Seorang anggota Polsek Tehoru berpangkat Bripka berinisial RL, diduga menganiaya tahanan kasus pengancaman bernama Umar Albar 33 tahun, hingga mengalami bangkak dibagian otot dada. Umar sempat izin berobat di Masohi, namun dijemput paksa dalam kondisi sakit.

    Penjemputan paksa itu diduga, karena atasan Bripka RL di Polsek Tehoru, kecewa orang tua Umar melapor ke Unit Provost Polres Maluku Tengah, terkait penganiayaan tersebut. 

    Ayah Umar, Abdurahaman Albar mengakui, laporan Bripk RL atas dugaan penganiayaan anaknya, dikeluhkan Kapolsek Tehoru Iptu Jan Majerlena di ruangannya. Selain dikeluhkan, Kata Abdurahman, pertemuan dengan Umar juga diperketat usai penjemputan paksa, Senin (23/04/18) di Masohi. Padahal sebelumnya, tidak demikian.

    “Melapor anak buah saya, sama saja anda melempar tinja di wajah saya, jujur saya sangat kecewa dengan langkah itu,” Ungkap Abdurahman Albar menirukan keluhan Majerlene kepada wartawan, Minggu (29/04/18) di Ambon.

    Meski begitu, Abdulrahaman tak menjelaskan detail kecewaan Marjalena kepadanya.

    Abdurahman mengatakan, padahal sebelum melapor penganiayaan terhadap anaknya di Unit Provost Polres Maluku Tengah, sudah dikonsultasikan dengan Marjelena karena dia juga mengetahuinya penganiayan Bripka RL kepada tersangka Umar.

    Hal itu dikonsultasikan, sehari sebelum diberikan Ijin berobat ke Masohi sekaligus ijin tahanan rumah, yang dikeluarkan pada 31 Maret 2018 kepada Umar selama 40 hari.

    Namun, pelaporan Bripka RL justeru dikeluhkan Kapolsek Tehoru, dengan alasan tidak mendasar. Bahkan penjemputan paksa, Umar dalam keadaan sakit dan disarankan dokter untuk beristirahat, tetapi tidak diindahkan aparat Polsek Tehoru.

    “Anak saya masih sakit, hal itu juga diketahui Pak Jan. Bahkan paska pelaporan, kami sulit bertemu anak kami setiap membesuknya, anggota selalu berasalan guna menghindari pertemua dengan Umar,” ungkap Abdurahman.

    Abdurahman menjelaskan, penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka RL terjadi tiga hari setelah Umar ditangkap pada 18 Maret 2018 atas kasus pengancaman dengan parang terhadap warga di Desa Wolu, Kecamatan Telutih.

    Awal penganiayaan, Umar sedang di ruang tahanan. Kemudian Bripka RL memanggil Umar, namun tidak disahut. Bripka RL pun marah, membuka ruang tahanan dan tempeleng Umar di wajah. Setelah itu, Bripka RL memukul dengan kepalan tangan di dadanya hingga Umar terbentur ke dinding. 

    “Paska penganiayaan, anak saya mulai merasakan sakit di dadanya. Umar pun dibawa ke Puskesmas dan tukang urut di Tehoru, tetapi tak kunjung sembuh. Akhirnya dikasih ijin berobat, untuk dibawa ke Masohi,” jelasnya.

    Kapolsek Tehoru Iptu Jan Marjelena ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, terkait penganiayaan tersebut, Jan justeru membenarkan penganiayaan yang dilakukan Bripka RL terhadap tahanan kasus pengacaman bernam Umar Albar.

    Jan menyatakan, setelah mengetahui penganiayaan tersebut, dirinya langsung menindak Bripka RL dengan hukuman penjara selama 30 hari. Selain memberikan hukuman kepada Bripka RL, Kata Jan, juga melakukan pengobatan terhadap Umar.

    “Setelah mengetahui penganiayaan itu, saya langsung menindak Bripk RL, dengan dipenjara selama 30 hari. Bahkan penindakan, juga diketahui oleh orang tua Umar sendiri,” katanya.

    Menyangkut penjemputan paksa yang dituduhkan ayah Umar, Kata Jan, itu tidak betul sebab penjemputan itu sesuai produral hukum berlaku berkaitan waktu izin pengobatan ditambah waktu tahanan rumah.

    Jan menyatakan, tidak ada tebang pilih, namun dia kecewa dengan tindakan orang tua Umar, sebab Bripka RL sudah ditindak tetapi justeru kembali dilaporkan, apalagi selama ini pemberlakukan terhadap tersangka Umar selalu baik.

    “Saya sengat kecewa dengan laporan kembali ke Unit Provost Polre Maluku tengah itu, karena laporan itu sama saja ayah Umar tidak mengindahkan dan mempercayai saya, padahal Bripka RL sudah ditindak,” cetusnya. (KT-Rls)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Aniaya Tahanan, Anggota Polsek Tehoru Dilaporkan ke Unit Provost Polres Malteng Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top