(Ilustrasi) |
AMBON, Kompastimur.com
Seorang anggota
Polsek Tehoru berpangkat Bripka berinisial RL, diduga menganiaya tahanan kasus
pengancaman bernama Umar Albar 33 tahun, hingga mengalami bangkak dibagian otot
dada. Umar sempat izin berobat di Masohi, namun dijemput paksa dalam kondisi
sakit.
Penjemputan
paksa itu diduga, karena atasan Bripka RL di Polsek Tehoru, kecewa orang tua
Umar melapor ke Unit Provost Polres Maluku Tengah, terkait penganiayaan
tersebut.
Ayah Umar,
Abdurahaman Albar mengakui, laporan Bripk RL atas dugaan penganiayaan anaknya,
dikeluhkan Kapolsek Tehoru Iptu Jan Majerlena di ruangannya. Selain dikeluhkan,
Kata Abdurahman, pertemuan dengan Umar juga diperketat usai penjemputan paksa,
Senin (23/04/18) di Masohi. Padahal sebelumnya, tidak demikian.
“Melapor anak buah
saya, sama saja anda melempar tinja di wajah saya, jujur saya sangat kecewa
dengan langkah itu,” Ungkap Abdurahman Albar menirukan keluhan Majerlene kepada
wartawan, Minggu (29/04/18) di Ambon.
Meski begitu,
Abdulrahaman tak menjelaskan detail kecewaan Marjalena kepadanya.
Abdurahman
mengatakan, padahal sebelum melapor penganiayaan terhadap anaknya di Unit
Provost Polres Maluku Tengah, sudah dikonsultasikan dengan Marjelena karena dia
juga mengetahuinya penganiayan Bripka RL kepada tersangka Umar.
Hal itu dikonsultasikan,
sehari sebelum diberikan Ijin berobat ke Masohi sekaligus ijin tahanan rumah,
yang dikeluarkan pada 31 Maret 2018 kepada Umar selama 40 hari.
Namun, pelaporan
Bripka RL justeru dikeluhkan Kapolsek Tehoru, dengan alasan tidak mendasar. Bahkan
penjemputan paksa, Umar dalam keadaan sakit dan disarankan dokter untuk
beristirahat, tetapi tidak diindahkan aparat Polsek Tehoru.
“Anak saya masih
sakit, hal itu juga diketahui Pak Jan. Bahkan paska pelaporan, kami sulit
bertemu anak kami setiap membesuknya, anggota selalu berasalan guna menghindari
pertemua dengan Umar,” ungkap Abdurahman.
Abdurahman
menjelaskan, penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka RL terjadi tiga hari
setelah Umar ditangkap pada 18 Maret 2018 atas kasus pengancaman dengan parang
terhadap warga di Desa Wolu, Kecamatan Telutih.
Awal
penganiayaan, Umar sedang di ruang tahanan. Kemudian Bripka RL memanggil Umar,
namun tidak disahut. Bripka RL pun marah, membuka ruang tahanan dan tempeleng
Umar di wajah. Setelah itu, Bripka RL memukul dengan kepalan tangan di dadanya
hingga Umar terbentur ke dinding.
“Paska
penganiayaan, anak saya mulai merasakan sakit di dadanya. Umar pun dibawa ke
Puskesmas dan tukang urut di Tehoru, tetapi tak kunjung sembuh. Akhirnya
dikasih ijin berobat, untuk dibawa ke Masohi,” jelasnya.
Kapolsek Tehoru
Iptu Jan Marjelena ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, terkait
penganiayaan tersebut, Jan justeru membenarkan penganiayaan yang dilakukan
Bripka RL terhadap tahanan kasus pengacaman bernam Umar Albar.
Jan menyatakan,
setelah mengetahui penganiayaan tersebut, dirinya langsung menindak Bripka RL
dengan hukuman penjara selama 30 hari. Selain memberikan hukuman kepada Bripka
RL, Kata Jan, juga melakukan pengobatan terhadap Umar.
“Setelah
mengetahui penganiayaan itu, saya langsung menindak Bripk RL, dengan dipenjara
selama 30 hari. Bahkan penindakan, juga diketahui oleh orang tua Umar sendiri,”
katanya.
Menyangkut
penjemputan paksa yang dituduhkan ayah Umar, Kata Jan, itu tidak betul sebab
penjemputan itu sesuai produral hukum berlaku berkaitan waktu izin pengobatan
ditambah waktu tahanan rumah.
Jan menyatakan,
tidak ada tebang pilih, namun dia kecewa dengan tindakan orang tua Umar, sebab
Bripka RL sudah ditindak tetapi justeru kembali dilaporkan, apalagi selama ini
pemberlakukan terhadap tersangka Umar selalu baik.
“Saya sengat
kecewa dengan laporan kembali ke Unit Provost Polre Maluku tengah itu, karena
laporan itu sama saja ayah Umar tidak mengindahkan dan mempercayai saya,
padahal Bripka RL sudah ditindak,” cetusnya. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment