Ambon, Kompastimur.com
Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) menegaskan, tetap konsisten mendorong proses hukum kasus
pemukulan dan intimidasi terhadap dua jurnalis di Ambon. AJI juga menolak
apabila kasus ini dimanfaatkan untuk tujuan politik.
“Kami tetap pada
komitmen awal, bahwa kasus tetap kami dorong ke ranah hukum. Tidak ada tendensi
politik, karena ini murni kasus pidana kekerasan terhadap jurnalis,” tegas
Koordinator Wilayah IV (Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara) Pengurus Nasional
AJI, M. Ridwan Lapasere di Ambon, Minggu (8/4).
Proses hukum,
kata Ridwan, merupakan jalan dipilih oleh AJI untuk menyelesaikan kasus ini.
Olehnya itu, tidak ada negosiasi dari atau dengan pihak lain untuk menghentikan
kasus ini.
“Kasus ini tidak
ada kaitannya dengan politik, dan menolak apabila ada yang memanfaatkan kasus
kekerasan jurnalis dalam bentuk apapun ke ranah politik,” tandas Ridwan.
Ridwan juga
meminta aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan menjalankan tugas
sesuai aturan yang berlaku, profesional, independen dan transparan.
“Kami juga
meminta aparat penegak hukum transparan dan profesional,”ungkapnya.
Terkait informasi
rencana aksi solidaritas dari kelompok tertentu di Jakarta, Senin (9/4) hari ini, dia menegaskan, itu bukan
atas koordinasi atau perintah dari AJI Indonesia dan AJI Kota Ambon.
“Terkait rencan
aksi di Jakarta, kami tidak tahu-menahu. Perlu kami tegaskan, itu bukan aksi
AJI. Kami belum membangun komunikasi dengan pihak manapun untuk menggelar aksi
solidaritas,”jelasnya.
Gerakan advokasi
ini didukung oleh organisasi profesi lainnya, yakni Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) Maluku dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku. Namun,
Ridwan mengingatkan, perlunya koordinasi dan konsultasi dengan AJI bila ada
aksi unjuk rasa agar searah dan tidak menimbulkan bias.
“Gerakan
solidaritas dilakukan atas sepengetahuan dan koordinasi dengan AJI. Kalau tanpa
koordinasi, itu bukan tanggung jawab kami, dan kami anggap itu bukan aksi
kami,”pungkasnya.
Kasus dugaan
pemukulan terhadap Abdul Karim Angkotasan, wartawan Rakyat Maluku sekaligus
ketua AJI Ambon dan kasus intimidasi
terhadap Sam Usman Hatuina, wartawan Rakyat Maluku di rumah Kopi Lela, Jalan
Sam Ratulangi, bermula saat Sam Hatuina hendak mendokumentasikan suasana ngopi
bareng calon gubernur Maluku, Said Assagaff bersama sejumlah pejabat daerah di
rumah kopi tersebut.
Sejumlah pejabat
yang saat itu ngopi bareng Said Assagaff, yakni
Sekretaris Daerah, Hamin Bin Thahir, Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Saleh Thio, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ismail Usemahu, Kepala
Dinas Kehuatanan Sadli Ie dan Staf Ahli Gubernur, Husain Marasabessy. Sejumlah
tim sukses Said Assagaff bersama pengurus partai politik tertentu juga ada di
rumah kopi tersebut.
Saat itu
Marasabessy yang melihat aksi Sam langsung membentaknya dan meminta foto-foto
yang diambil agar dihapus, selanjutnya Said Assagaff juga ikut bereaksi dan
meminta Sam menghapus foto. Assagaff yang marah besar ikut meminta orang
dekatnya untuk menghapus foto-foto yang ada di hanphone yang dipegang Sam.
Saat suasana
mulai memanas, Abdul Karim Angkotasan
yang coba merespon perlakuan kasar orang dekat Said Assagaff itu langsung
dihampiri dan dipukuli sebanyak dua kali. Usai kejadian itu, kedua korban langsung mendatangi Polda Maluku
untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hingga sekarang,
7 saksi telah diperiksa penyidik untuk kasus pemukulan Abdul Karim. Sebanyak 3
saksi dari wartawan, 4 dari pemilik warung kopi Lela, karyawan dan tukang
parkir. Abubakar alias Abu King, pelaku pemukulan korban Abdul Karim
Angkotasan, juga telah diperiksa.
Sedangkan kasus
intimidasi terhadap Sam Hatuina, penyidik sudah mulai melakukan pemanggilan
terhadap saksi-saksi yang berada di TK saat kejadian, untuk diperiksa. Surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) intimidasi yang dilakukan oleh Husen
Marasabessy sudah dikirim penyidik Direskrimum Polda Maluku ke Kejati Maluku.
Pengacara
korban, Maharani Karolin mengapresiasi penanganan kasus ini oleh polisi. Namun,
ia mengingatkan dan meminta polisi bersikap netral.
“Kami apresisasi
penanganan laporan oleh polisi yang cepat dan transparan. Di sisi lain, kami
mengingatkan polisi untuk bersikap netral dalam memproses kasus ini,”ujar
Maharani. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment