• Headline News

    Friday, March 16, 2018

    Tokoh Adat Minta Tagop Tak Perpanjang Jabatan Kades




    Namrole, Kompastimur.com 
    Di Tahun 2018 ini ada kurang lebih 30 Kepala Desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah berakhir masa jabatannya.

    Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa diminta tidak lagi memperpanjang tugas dan segera melakukan proses pemilihan Kepala Desa yang baru dimana diketahui berakhirnya masa jabatan sejumlah Kepala Desa tersebut terhitung tanggal 5 bukan Maret 2018 lalu.

    Kepada sejumlah wartawan di Namrole, Jumat (16/3), tokoh masyarakat Desa Waitureng menyampaikan bahwa, sehubungan dengan itu ada kurang lebih 30 Kades di Buru Selatan berakhir masa jabatannya.

    "Bupati suda edarkan surat-surat ke desa-desa untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka pemilihan kades," ujar tokoh masyarakat yang minta namanya tidak di publikasikan ini.

    Oleh karena itu lanjutnya, telah ada panitia yang terbentuk dan BPD dalam menjalankan tugas mereka telah melakukan pemberitahuan kepada kades.

    "BPD telah melakukan pemberitahuan bahwa masa jabatan kades telah berakhir. Dan sementara tugas pemerintahan desa agar tidak terjadi kekosongan akan diserahkan kepada sekertaris desa," jelasnya.

    Penyerahan tugas pemerintahan desa kepada sekertaris desa jelaanya sambil menungguh adanya keputusan bupati untuk penetapan pejabat kades

    Jelasnya lanjut, agar tidak terjadi banyak polemik di masyarakat bisa menjadi perhatian serius dari bupati agar secepatnya ada langka-langka bupati.

    "Masyarakat inginkan agar tidak terjadi polemik di masyarakat, itu yanh kami sangat harapkan," harapnya.

    Sebagai tokoh maayarakat ia menghimbau kepada masyarakat khususnya di desanya agar tenang sambil menungguh langka proses yang diambil oleh pemda sampai pada proses pilkades tanggal 4 Setember nanti.

    Ditanya soal surat edaran bupati dikeluarkan kapan, katanya sejak bulan Februari lalu.

    “ Surat Edaran Bupati sudah dari Februari lalu. berakhirnya masa jabatan kades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa kan jelas. ada sebanyak kurang lebih 30 Kades di Buru Selatan yang telah berakhir masa jabatan mereka,” ujarnya. (KT-08)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tokoh Adat Minta Tagop Tak Perpanjang Jabatan Kades Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top