Ambon, Kompastimur.com
DPD partai Hanura Maluku kubu Yasin Payapo,
Rabu 28/2/2017 kemarin melaporkan Ayu Hindun Hasanusi ke Polres Pulau Ambon dan
PP Lease.
Mantan Ketua DPD
Hanura Maluku, Ayu Hindun dilaporkan atas aset partai Hanura Maluku yang tidak
mau dikembalikan kepada DPD Hanura Maluku kubu Yasin Payapo yang telah diakui
lewat SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : N.HH-01.HH.11.01 tentang
restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi DPD Partai Hanura Maluku periode 2015-2020.
Kepada wartawan, Sekretaris DPD Hanura Maluku,
Patria Billy Latuheru mengungkapkan, berkaitan dengan dinamika yang terjadi di
kubu Hanura telah selesai. Karena Menkum-HAM telah mengeluarkan SK tentang
restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi DPD Partai Hanura Maluku.
Atas SK
tersebut, pihaknya telah menyurati kepada Ayu Hindun Hasanusi untuk
mengembalikan seluruh aset partai kepada kepengurusan yang telah diakui oleh
Menkum-HAM.
Menurutnya, SK Menkum-HAM telah mengesahkan
kepengurusan pak OSO. Sebagai tindaklanjutnya, pihaknya telah melakukan
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dan terpilihlah Yasin Payapo sebagai
Ketua DPD Hanura Maluku pada 24 Januari 2018 lalu.
"Kami telah melakukan tugas-tugas
kepartaian, dimana salah satu yang paling utama adalah melakukan penarikan atas
aset partai di tingkat DPD Hanura Maluku. Tiga kali sudah kita layangkan surat
kepada Ibu Ayu terkait penarikan aset partai. Tetapi, tidak pernah digubris
dengan alasan bahwa sementara, Hanura kubu berlawanan tengah melakukan proses
hukum ke PT TUN," ujar Patria Billy Latuheru.
Dia mengakui, pihaknya telah melakukan
pengaduan ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease atas aset partai yang tak ingin
dikembalikan oleh Ayu Hindun kepada DPD Hanura Maluku kubu OSO.
Sementara itu, ketua Bidang Organisasi DPD
Hanura Maluku, Boby Gunawan Tianotak menegaskan, berkaitan dengan penolakan
penarikan yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD Hanura Maluku, sebagaimana
disampaikan bahwa Hanura Maluku tidak mempunyai aset dan diakui oleh Ayu bahwa
Bangunan beserta isinya adalah milik pribadiya, itu salah.
Menurut Boby, statement yang disampaikan Ayu
Hasanusi itu sangat tidak masuk akal.
"Saya ini dulu satu kepengurusan
dengan beliau (Ayu-red). Dan saya tau bahwa ada banyak aset partai yang ada disana,
berupa dokumen, PO Juklak dan AD/ART, ada Komputer, Laptop, bendera pataka,
bendera Merah Putih ada foto, termasuk juga dengan mobil ambilance dan mobil
Nivara Suzuki yang diberikan pak OSO kepada Sekretariat DPD Hanura Maluku. Itu
semua adalah aset partai," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Boby, maka pihaknya
telah melakukan laporan pengaduan ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease, yang mana
tembusannya kepada Kapolri, ketua umum DPP Hanura, Kapolda Maluku dan juga
kepada Plt Gubernur Maluku.
"Kita sudah
melaporkan itu semua, dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisisan terkait
aset partai itu. Ini semua kita lakukan agar bisa terbuka secara terang
benderang bahwa apakah Hanura Maluku punya aset atau tidak. Apakah ada
penyitaan paksa terhadap aset partai yang ada disana itu, nanti kita menunggu
petunjuk selanjutnya dari kepolisian," jelasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment