Ambon, Kompastimur.com
Sikap Sekretaris
Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy yang melarang wartawan duduk di
kursi tunggu yang disediakan untuk para tamu di DPRD, membuat sejumlah anggota
maupun Pimpinan DPRD merasa geram.
Pasalnya,
kebijakan Sekwan DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy atas fasilitas meja bundar
dan kursi diruang tunggu hanya untuk tamu khusus. Kebijakan Sekwan itu tanpa
didasari dengan alasan yang rasional. Sebab, lembaga DPRD merupakan lembaga
rakyat, sehingga bagi siapa saja boleh menduduki kursi tamu diruang terbuka
yang telah disediakan tanpa harus dipilah.
Kursi dan meja
bundar yang tersedia di ruang terbuka kantor DPRD Ambon itu merupakan
tanggungjawab DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Namun, kebijakan Sekwan dengan membatasi wartawan untuk
menikmati fasilitas itu terkesan tanpa dasar pijak, karena srlain melarang
wartawan, pihaknya membiarkan para pegawai honor sekretariat DPRD duduk di
kursi dan meja itu.
Tindakan
Elkyopas Silooy seolah tak senang dengan adanya wartawan yang selama ini
melaksanakan tugas liputan di Balai Rakyat Belakang Soya Kota Ambon tersebut,
sehingga Elkyopas Silooy melarang sejumlah wartawan untuk duduk dikursi yang
disediakan diruang terbuka atau bisa dikatakan lobi.
Dimana, meja-kursi yang disediakan itu berada
tepat didalam kantor DPRD Kota Ambon dan bukan didalam ruang komisi. Dan
fasilitas itu diperuntukkan untuk melayani rakyat yang datang bertemu dengan
wakilnya di Balai itu. Anehnya, Sekwan Elkyopas Silooy dengan kebijakannya
menyediakan kursi tersebut ditujukan hanya untuk tamu khusus, entah siapa tamu
tersebut dimaksud.
Sejumlah
wartawan yang bertugas di kantor DPRD Kota Ambon pada Rabu, 28 Februari kemarin
menjadi korban dari kebijakan tersebut, yakni Zainal Patty Wartawan asal Harian
Kabar Timur dan Sam Hatuina dari Wartawan Harian Rakyat Maluku, yang sedang
duduk langsung disuruh berdiri dari kursi tersebut oleh salah satu pegawai
honorer, dengan alibi bahwa kursi tersebut hanya disediakan oleh tamu khusus,
sementara pegawai kontark disitu yang sedang duduk sembari merokok tidak
diperlakukan sama
"Maaf, untuk wartawan kalau mau duduk
silahkan duduk ditempat lain saja, jangan disini. Soalnya ini perintah dari
Sekwan kalau kursi itu hanya untuk tamu khusus," ujar pegawai yang enggan
namanya diketahui.
Mengetahui
larangan tersebut, Wakil ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada wartawan
mengatakan, tidak ada yang bisa melarang siapapun untuk duduk dikursi yang
telah disipkan di ruang umum kantor DPRD. Sebab, kantor ini dibangun dengan
uang rakyat untuk melayani rakyat. Jadi wartawan juga punya hak untuk duduk di
kursi yang disediakan.
"Wartawan kan juga bagian dari rakyat,
maka jangan ada yang membuat larangan disini. Apalagi melarang wartawan untuk
duduk dikursi. Saya tegaskan, didalam rumah rakyat ini tidak ada tamu khusus,
semua diberlakukan sama," tegas Rustam.
Menurutnya, pengadaan kursi meja diruang
terbuka itu untuk melayani siapa saja tanpa harus mengklasifikasikan siapa
dengan jabatan apa. Karena DPRD adalah lembaga rakyat yang bagi siapa saja
berhak mendatanginya. "Ini kan menyangkut dengan sistem pelayanan, jadi
kita harus memberikan pelayanan yang baik kepada siapa saja. Ini lembaga
rakyat, jadi rakyat siapa saja boleh duduk di kursi yang disediakan di ruang
terbuka. Apalagi kepada wartawan yang setiap hari membantu DPRD dalam
mempublikasikan kegiatan-kegiatan kedewanan," tegas Rustam kepada Sekwan
melalui telpon seluler yang disaksikan langsung oleh wartawan.
Dikatakannya, hubungan kemitraan dengan para
media harus dijaga dengan baik, jangan karena hal-hal kecil, lalu efeknya
terhadap lembaga ini tidak baik.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD
Kota Ambon Rovik Akbar Afifudin mengatakan, pelarangan tersebut merupakan suatu
pembatasan terhadap media. Dia mengaku, larangan tersebut secara langsung telah
merugikan DPRD dalam bidang Publikasi.
"Kami
sebagai wakil rakyat sangat berkepentingan dengan media. Maka jangan ada larangan seperti itu. Ini
namanya pembatasan terhadap wartawan yang sedang bertugas. Kalau sudah begitu
DPRD secara langsung sudah dirugikan sebab media inikan yang mempublikasi semua
di DPRD, dan kalau mereka dibatasi, lalau siapa yang akan mempublis kegiatan
dewan di Masyarakat," terangnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment