Namrole, Kompastimur.com
Plt Kepala Dinas
Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Aminudin Bugis diduga sudah membuat
masalah setelah Belum lama menjabat sebagai orang nomor satu di dinas tersebut.
Aminudin Bugis
diduga terlibat tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji Pegawai Tidak
Tetap (PTT) di Dinas yang sementara dipimpinnya itu.
Dari sejumlah sumber
di Dinas tersebut mengaku bahwa pihaknya mengalami pemotongan gaji sebesar
250.000 per bulan saat menerima gaji 3 bulan kemarin.
“Gaji PTT yang
sarjana itu Tahun lalu sebesar Rp. 1 juta, sama dengan SKPD lain di Bursel.
Tetapi, ketika kami menerima gaji kemarin, hanya menerima sebesar Rp. 750.000
per bulan. Jadi, ada pemotongan sebesar 750.000 pada gaji tiga bulan yang kami
terima,” ungkap salah satu sumber yang ditemani temannya itu kepada Wartawan di
Namrole, kemarin.
Sedangkan menurut
sumber lainnya, pemotongan gaji para PTT itu merupakan imbas dari kebijakan
Bugis yang telah mengkomodir sebanyak 14 orang PTT baru.
“Jadi, ada 14
PTT baru yang dimasukkan oleh yang bersangkutan (Bugis-red) ketika menjabat Plt
Kepala Dinas. Jadi, kami yang dikorbankan, gaji kami pun di potong untuk
membayar PTT baru yang diakomodir oleh yang bersangkutan,” ketus sumber.
Bukan hanya
sampai disitu, lanjut mereka, Bugis pun mengancam akan memecat sejumlah PTT
untuk mengakomodir ke 14 PTT yang baru dimasukkannya itu.
“Plt Kadis juga
ancam mau pecat sejumlah PTT. Ya ini sangat kami sayangkan, karena baru
menjabat saja sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan,” tandas
mereka.
Sementara itu, Bugis
yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin mengaku bahwa tidak ada Pungli
yang dilakukan oleh pihaknya terhadap gaji PTT.
“Pemotongan itu
tidak ada, jadi SK yang saya buat ini tidak sama dengan SK yang saya buat 2017
itu. Kalau pemotongan itu, kecuali saya sudah tetapkan SK Rp. 1.000.000, lalu
saya berikan Rp. 750.000, itu pemotongan. Tetapi, kalau SK kemarin itu Rp.
1.000.000, dan SK yang saya buat sekarang ini Rp. 750.000, itu bukan
pemotongan. Saya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah
PTT yang ada,” kata Bugis.
Dirinya
menjelaskan bahwa Pegawai PTT yang diangkat, dasarnya pada DPA Tahun berjalan.
“Terkait dengan
SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang
tetapkan itu daerah dan kita dinas ini hanya melaksanakan. Selama ini
masyarakat tahu, PTT tahu nama masuk dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan
nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban
pekerjaan yang ada di DPA. Jadi PTT yang kita angkat itu berdasarkan tahun
berjalan, maka SK yang kita buat hanya berlaku satu tahun anggaran. Ini banyak
orang punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus, terus tiap tahun. Padahal
sebenarnya tidak seperti itu,” pungkasnya.
Tambahnya lagi,
mungkin ada yang diangkat dari yang lama, tetapi merasa dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan yang ada di DPA tahun ini.
“Tetapi,
kenyataannya selama ini tidak seperti itu, yang di 2017 tetap mau tetap
dipertahankan,” ujarnya.
Iapun mengaku
bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tidak lagi diangkat
lagi di Tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.
“Kemarin itu ada
sebagian itu yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di
kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, haarus kita lepas,
tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya,” katanya santai. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment