• Headline News

    Thursday, March 29, 2018

    SANTUN Libatkan Dirut BUMD Kampanye, Panwaslu Bursel Tutup Mata



    Namrole, Kompastimur.com
    Pihak pasangan Calon Gubernur dan Wakil Maluku Nomor Urut 1, yakni Said Assagaff-Andarias Rentanubun dengan jargon SANTUN nampaknya tak menunjukkan cara-cara santun dalam berpolitik.

    Buktinya, ketika melakukan kampanye terbatas di alun-alun Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Senin (26/3) sore, ternyata SANTUN turut melibatkan Direktur Utama Bipolo Gidin, Zainuddin Booy sebagai juru kampanye pembuka dalam proses kampanye yang tidak SANTUN tersebut.

    Booy yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan dan orang nomor satu di BUMD milik Pemkab Bursel itu sempat berorasi kurang lebih 8 menit dan turut bernyanyi bersama Said Assagaff dan sejumlah pengurus partai pengusung SANTUN.

    Booy tak hanya berkampanye, Ia pun diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan SANTUN di Kabupaten Bursel.

    Padahal, dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah dengan jelas melarang calon melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    ‘Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan’.

    Bahkan, pada Pasal 189 Undang-Undang itupun telah dengan tegas menyatakan tentang sanksi pidana yang bisa dikenakan apabila ada calon yang melanggar undang-undang dimaksud.

    ‘Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)’.

    Hanya saja, dari awal proses kampanye hingga berakhirnya, Booy tetap dibiarkan berorasi oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bursel tanpa dihentikan.

    Tak sampai disitu, kendati sudah ramai menjadi perbincangan publik secara khusus di Kabupaten Bursel, maupun di Provinsi Maluku, namun pihak Panwaslu Kabupaten Bursel pun belum mengambil langkah apa-apa atas pelanggaran itu.

    Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada Kompastimur, Rabu (28/3) sore pun mengaku belum mengambil tindakan apa-apa, mengingat saat kampanye tersebut pihaknya hanya mengetahui bahwa Booy merupakan pimpinan Partai Golkar di Kabupaten Bursel dan tak tahu soal jabatannya di PT. Bipolo Gidin yang merupakan BUMD milik Kabupaten Bursel.

    “Kami awasi memang betul, teman-teman tidak ada kata temuan karena dianggab beliau (Booy-red) itu Ketua Partai,” kata Alkatiri vis telepon selulernya.


    Menurut Alkatiri, pihaknya pun belum bisa memastikan kalau Booy itu merupakan Direktur Utama PT. Bipolo Gidin sebagaimana berbagai informasi yang beredar, selama belum ada bukti fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Direktur pada perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu.

    “Beta sandiri belum bisa pastikan, yang beliau ini benar (Direktur Utama-red), karena katong perlu fisiknya (SK-), kapasitas beliau. Katong seng bisa hanya sebatas informasi, mohon maaf. Katong butuh fisiknya,” ucap mantan Komisioner KPU Kabupaten Buru itu.

    Menurutnya, sampai Rabu (28/3) sore pun belum ada pihak yang melaporkan temuan tersebut dengan disertai bukti sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjutinya.

    “Kalau ada yang lapor dan disertai bukti fisik, ya kita tindak lanjuti. Karena katong butuh bukti fisiknya. Belum ada laporan dan buktinya ini bahwa beliau adalah pimpinan salah satu BUMD. Belum ada sama sekali yang melapor,” cetusnya.

    Iapun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil sikap atau tindakan terkait masalah itu.

    “Katong belum bisa ambil sikap atau tindakan kalau belum ada bukti fisik. Karena untuk katong Panwaslu Kabupaten Bursel yang katong tahu hanyalah beliau sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Bursel, itu saja.Tidak ada laporan yang di dukung oleh bukti,” tuturnya.

    Untuk diketahui, kampanye SANTUN yang kurang SANTUN itu turut dihadiri oleh Calon Gubernur Maluku Nomor Uruut 1 Said Assagaff, Ketua Tim Pemenangan SANTUN di Bursel Buce Ayub Seleky, Wakil Ketua PKS Maluku Sufhi Majid, Ketua DPW PBB Maluku. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: SANTUN Libatkan Dirut BUMD Kampanye, Panwaslu Bursel Tutup Mata Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top