Ambon, Kompastimur.com
Hasil Kajian
Bawaslu terhadap laporan indikasi politisasi Suku, Agama, Ras dan Golongan
(SARA) sebagaimana yang telah disampaikan oleh koordinator Wilayah (Korwil) Pemenangan
Partai Golkar Indonesia Timur, Edison Betaubun (Ebet) akhirnya telah
ditetapkan.
Bawaslu telah
mengeluarkan hasil kajian terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan
oleh Pihak GMKI Maluku, Dodi L. K Soselisa terhadap Terlapor Edison Betaubun.
Berdasarkan
hasil kajian Bawaslu Maluku bersama sentra Gakkumdu Provinsi Maluku
memberitahukan status laporan terhadap terlapor Edison Betaubun tidak
terpenuhinya unsur melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye.
Hal itu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf (b) UU
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadu
UU sebagaimana diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah penggantu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi UU.
Oleh karena yang
dilakukan terlapor itu dalam menyampaikan pernyataan politik tidak dalam
pelaksanaan kampanye, tetapi dalam rapat akbar partai Golkar Kota Ambon.
Setelah melakukan
kajian dan menyampaikan bersama sentra Gakkumdu Provinsi Maluku terkait laporan
Nomor : 01/LP/Bawaslu-Mal/31.00/II/2018 berupa pernyataan politik oleh terlapor
Ebet yang disampaikan dalam rapat akbarb terbuka partai Golkar Kota Ambon pada
tanggal 21 Februari 2018, maka di nyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana
pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2018.
Atas keputusan
tersebut, maka Bawaslu Maluku pun telah memberikan rekomendasi tersebut kepada
pihak pelapor untuk kemudian diketahui.
Sebagaimana
disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely bahwa
rekomendasi Bawaslu atas perkara tersebut akan disampaikan kepada pihak pelapor
yaitu ketua GMKI, Dodi L. K Soselisa. Jika rekomendasi tersebut mengandung
unsur tindak pidana kampanye, maka perkara tersebut dilanjutkan.
Tetapi apabila
tidak mengandung unsur tersebut, maka perkaranya telah selesai dan tidak dapat
dilanjutkan lagi. Dengan demikian, maka hasil kajian yang telah dikeluarkan
Bawaslu jelas bahwa tidak mengandung unsur pidana kampanye. Sehingga perkara
yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut telah selesai dan tidak dapat dilanjutkan. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment