SBT, Kompastimur.com
Menjelang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018 ini, Panwaslu Seram Bagian
Timur terus menggelar diskusi warga, dengan Tema kegiatan Forom Diskusi Warga
yang berlansung di tiga Kecamatan pada, Rabu (20/3)
Devisi SDM,
Panwaslu SBT, Rosnah Sehwaky saat menghubungi media ini mengatakan, Masyarakat
harus memastikakan dirinya agar terdaftar dalam daftar Pemilih dan telah
memiliki E-KTP sebagai syarat untuk menyalurkan hak pilihnya. Sebagai lembaga
pengawasan, pihaknya selalu menjaga integritas dengan terus memastikan setiap
Masyarakat yang memenuhi syarat agar terdaftar dalam daftar pemilih. Selain
itu, Masyarakat juga bisa mengawasi dan melaporkan pelanggaran kepada Panwas.
"Kami
selalu menjaga integritas sebagai lembaga pengawasan. Masyarakat harus
memastikan dirinya untuk terdaftar dalam daftar pemilih serta memiliki E-KTP,
dan Masyarakat juga bisa mengawasi dan melaporkan pelanggaran ke
Panwas,"Kata Sehwaky.
Sehwaky
menambahkan, dalam diskusi warga tersebut ditemukan, banyak Masyarakat yang
tidak memiliki E-KTP sehingga pihaknya merekomendasikan ke Pemerintah Daerah
lewat disdukcapil agar segera mendata warga yang belum memiliki E-KTP karena
itu sangat penting menjelang Pemilihan Kepala Derah
"Kami
merekomendasikan kepada Pemda ( Dukcapil ) Agar mendata deangan baik warga
Masyarakat yang belum memilili E-KTP," Pintanya.
Hadir sebagai
Narasumber dalam diskusi tersebut, diantaranya, Rosna Sehwaky dari Devisi SDM
dan Dodi Rumagutawan dari Devisi Pengawasan Panwaslu SBT beserta Staf yang
dipusatkan di Tiga Kecamatan, diantaranya Kecamatan Tutuk Tolu (AirKasar),
Kecamatan Kian Darat (Watu- Watu ) dan Kecamatan Siritaun Wida Timur (
Kwaos ) dengan Tema Lanjutan “Pengawasan Partisipatif Masyarakat” Berkaitan Dengan
Pilkada Maluku 2018 dengan Tujuan, Agar Masyarakat memahami Sungguh
Kapasitasnya Sebagai Pemilih. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment