• Headline News

    Friday, March 30, 2018

    IJTI : Jangan Halangi Kerja Jurnalis dengan Kekerasan dan Intimidasi

    Ambon, Kompastimur.com
    Pers dan jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam kemajuan proses demokrasi di Tanah Air. Karena kemerdekaan pers selain sebagai alat kontrol sosial juga menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki demi terwujudkan kehidupan yang lebih baik.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang (UU). Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

    Berkaca dari sejumlah peristiwa unjuk rasa di Ibu Kota maupun sejumlah daerah yang kerap kali menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan baik oleh oknum Aparat Sipil Negara, maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku menyerukan kepada semua pihak menghormati dan tidak menghalang-halangi tugas para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

    Selain itu, Kasus Penganiayaan dan Intimidasi terhadap dua jurnalis di Ambon oleh oknum ASN dan juga Tim sukses pasangan Cagub Said Assagaf di salah satu warung kopi, membuktikan kurangnya akses informasi dari para ASN terkait tugas jurnalis.

    "Siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tidak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, dimana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," ujar Ketua IJTI Pengda Maluku Juhri Samanery lewat rilis, Jumat (30/03).

    IJTI Pengda Maluku juga meminta kepada polisi agar segera memanggil para terduga ASN yang melakukan penganiayaan serta intimidasi kepada Jurnalis. 

    IJTI  MALUKU juga meminta semua pihak untuk sungguh-sungguh menjaga, melindungi, dan menjamin keamanan para jurnalis saat menjalankan tugasnya.

    Samanery menuturkan, masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan UU serta dilindungi oleh UU. Sehingga, ketidakpuasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    "Jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Setiap juga jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel sehingga bisa menyejukkan dan tidak provokatif," katanya.

    Menurut Salmanery,  media harus menjadi penerang di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial. Karena itu, tambahnya, setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggung jawab dan sesuai dengan perundangan yang berlaku. (KT-rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: IJTI : Jangan Halangi Kerja Jurnalis dengan Kekerasan dan Intimidasi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top