Plt Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan |
Ambon, Kompastimur.com
LSM
Lingkar Pulau Kei Nasional (LPKN), Rabu pekan kemarin melaporkan Plt Wali Kota
Tual, Abdul Hamid Rahayaan ke pihak kepolisian. Hamid dilaporkan ke kepolisian
karena diduga ijazah yabg dimilikinya adalah ijazah palsu.
Kepada Kompastimur.com, Sekjen LSM LPKN, George Elkel mengatakan, menyangkut dengan
proses pengangkatan Hamid Rahayaan sebagai Plt Walikota Tual sisa masa jabatan
Walikota periode 2013-2018 dinilai bermasalah, menyangkut dengan persyaratan
dokument dalam hal ini ijasah.
Dimana
Hamid Rahayaan diduga telah membohongi publik dengan ijasah yang diduga
akal-akalan alias ijasah bodong. Karena, ijasah SMP yang dimiliki Rahayaan
menggunakan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang sudah
tidak aktif dan berlaku surut di 2008, sementara prosesnya pada 2017.
"Kami
menduga fokumrnt berupa ijasah SMP milik Hamid Rahayaan itu bermasalah. Karena
surat keterangannya ditandatangani Kepsek yang tidak aktif dan berlaku surut di
2008," ujar george.
Selain
itu, dalam hal surat keterangan tidak menggunakan cap wilayah sesuai aturan
regulasi yang ada. "jadi tidak ada pengesahan dari Dinas pendidikan maupun
Departemen Agama, karena ijasahnya itu asal sekolahnya dari Madrasah," terangnya.
Sekjen LSM LPKN, George Elkel |
Kata
George, setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap dokument Plt Walikota
Tual itu, bahwa yang bersangkutan diakui memang bersekolah. Akan tetapi nomor
ijasah itu tidak dan ditulis per-Tahun dan berlaku surut.
Sementara
untuk ijasah SMA itu, yang bersangkutan itu menjalani pendidikannya di Ternate,
namun dalam isi ijasahnya itu terakhir di YAPI Tual, sementara pengesahan
tandatangan ijasah tersebut tetap di Ternate.
"Jadi
dalam melakukan penulusuran dokument Rahayaan, kami mendapatkan suatu
kejanggalan dalam dokument berupa ijasah-ijasah yang dimiliki Plt Walikota
Tual. Oleh sebab itu, maka kami telah mengajukan surat ke Polda Maluku, Polda
Maluku Utara dan juga ke Polres Maluku Tenggara dalam hal menyampaikan dugaan
pembuatan ijasah bodong oleh Rahayaan," jelasnya.
Menurutnya,
sekalipun membuat surat keterangan kelulusan asal sekolah Madrasah, harus
disertai dengan pengesahan dari kementerian agama maupun dan juga dinas
Pendidikan. Tetapi dalam Keterangan tersebut tidak ada sama sekali.
"Dan
karena itu, maka kami mendesak agar pihak kepolisian maupun pihak terkait
lainnya untuk segera menindaklanjutiblaporan tersebut dengan melakukan
investigasi atau mengusut dokument milik Plt Walikota Tual, Hamid Rahayaan
berupa surat keterangan kelulusan atau ijasah yang diduga bodong,"
tegasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment