• Headline News

    Sunday, March 25, 2018

    Diduga Miliki Ijasah Bodong, Plt Walikota Tual Dilaporkan ke Polisi

    Plt Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan

    Ambon, Kompastimur.com
    LSM Lingkar Pulau Kei Nasional (LPKN), Rabu pekan kemarin melaporkan Plt Wali Kota Tual, Abdul Hamid Rahayaan ke pihak kepolisian. Hamid dilaporkan ke kepolisian karena diduga ijazah yabg dimilikinya adalah ijazah palsu.

    Kepada Kompastimur.com, Sekjen LSM LPKN, George Elkel mengatakan, menyangkut dengan proses pengangkatan Hamid Rahayaan sebagai Plt Walikota Tual sisa masa jabatan Walikota periode 2013-2018 dinilai bermasalah, menyangkut dengan persyaratan dokument dalam hal ini ijasah.

    Dimana Hamid Rahayaan diduga telah membohongi publik dengan ijasah yang diduga akal-akalan alias ijasah bodong. Karena, ijasah SMP yang dimiliki Rahayaan menggunakan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang sudah tidak aktif dan berlaku surut di 2008, sementara prosesnya pada 2017.

    "Kami menduga fokumrnt berupa ijasah SMP milik Hamid Rahayaan itu bermasalah. Karena surat keterangannya ditandatangani Kepsek yang tidak aktif dan berlaku surut di 2008," ujar george.

    Selain itu, dalam hal surat keterangan tidak menggunakan cap wilayah sesuai aturan regulasi yang ada. "jadi tidak ada pengesahan dari Dinas pendidikan maupun Departemen Agama, karena ijasahnya itu asal sekolahnya dari Madrasah," terangnya.

    Sekjen LSM LPKN, George Elkel
    Kata George, setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap dokument Plt Walikota Tual itu, bahwa yang bersangkutan diakui memang bersekolah. Akan tetapi nomor ijasah itu tidak dan ditulis per-Tahun dan berlaku surut.

    Sementara untuk ijasah SMA itu, yang bersangkutan itu menjalani pendidikannya di Ternate, namun dalam isi ijasahnya itu terakhir di YAPI Tual, sementara pengesahan tandatangan ijasah tersebut tetap di Ternate.

    "Jadi dalam melakukan penulusuran dokument Rahayaan, kami mendapatkan suatu kejanggalan dalam dokument berupa ijasah-ijasah yang dimiliki Plt Walikota Tual. Oleh sebab itu, maka kami telah mengajukan surat ke Polda Maluku, Polda Maluku Utara dan juga ke Polres Maluku Tenggara dalam hal menyampaikan dugaan pembuatan ijasah bodong oleh Rahayaan," jelasnya.

    Menurutnya, sekalipun membuat surat keterangan kelulusan asal sekolah Madrasah, harus disertai dengan pengesahan dari kementerian agama maupun dan juga dinas Pendidikan. Tetapi dalam Keterangan tersebut tidak ada sama sekali. 

    "Dan karena itu, maka kami mendesak agar pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk segera menindaklanjutiblaporan tersebut dengan melakukan investigasi atau mengusut dokument milik Plt Walikota Tual, Hamid Rahayaan berupa surat keterangan kelulusan atau ijasah yang diduga bodong," tegasnya. (KT-SH)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Miliki Ijasah Bodong, Plt Walikota Tual Dilaporkan ke Polisi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top