(Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Labobar, Jonson Waatwaan) |
Wuarlabobar, Maluku - Kompastimur.com
Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Maluku Tenggara
Barat (MTB), Jonson Waatwaan diduga menyunat Aggaran Dana Desa (ADD) dan Dana
Desa (DD) Tahun anggaran 2017. Dugaan tersebut berdasar minimnya infrastruktur
desa dan sarana penunjang lainnya milik pemerintah desa, juga sejumlah project
pemberdayaan "Abunawas" turun
ke masyarakat desa Labobar oleh pemerintahan yang dikepalainya.
"Kita lihat
kondisi desa kita Labobar. Sejak pertama subsidi pemeritah melalui ADD/DD,
tidak ada perubahan yang berarti. Untuk itu kami minta pihak terkait segera melakukan
pengauditan terkait pemakain anggran Dana Desa dibawah kepemimpinan Pak Jonson
Waatwaan" ungkap L Sahabudin, tokoh masyarakat Labobar kepada wartawan,
Rabu (21/03).
Sahabudin
menilai, kinerja Jonson Waatwaan tidak maksimal sehingga berdampak pada kondisi
eknomi dam pembangunan di desa tersebut. Padahal kata dia, dana dengan jumlah
fantastik itu mestinya harus dapat mesejahterakan bukan sebaliknya.
"Sarana
penunjang tak tampak, Desa Labobar sebelum dan sesudah subsidi ADD/DD masih
seperti itu. Tidak ada perubahan yang berarti," tukas Sahabudin.
Ditegaskan lagi,
apabila pemeriksaan Waatwaan sang Plt kepala desa ternyata merupakan wewenang Bupati selaku wakil pemerintah dalam
mejatuhkan hukuman displin segera mungkin masalah ini diperdengarkan ke telinga
Bupati agar keluh masyarakat desa Labobar terjawab dan tidak terulang di Tahun 2018.
Tokoh masyarakat
ini pun mencotohkan pada Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran
2017. Dari pendapatan dalam hal ini subsidi APBDes senilai Rp. 1,597,003,000
disalah gunakan dengan menciptakan proggram-proggram yang hanya menguntungkan
beberapa pihak.
"Ada juga
bantuan berupa beasiswa untuk siswa berprestasi dan tidak mampu. Mestinya bukan
hanya sebatas 2 atau 3 orang, tapi realitas dilapangan membenarkan bidikan
Waatwahn hanya untuk keluarga dekat," akuinya.
Sahabudin
sembari menunjukan sujumlah proggram-proggram "Abu Nawas" Waatwahan
dengan data yang dimilikinya, dirinya berharap, fungsi kontrol pihak terkait harus
lebih ditingkatkan lagi.
"Saya yakin
kasus demikian juga terjadi di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan
Wuarlabobar," cetusnya.
(Tokoh masyarakat desa Labobar, L Sahbudin) |
Sahabudin kemudian mempertanyakan tugas dan tanggung jawab pendamping desa yang tersebar di Wuarlabobar. Sahabudin menganggap para pendamping desa tidak mampu melakukan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana tugas mereka.
"Saya
menilai sesungguhnya pekerjaan para pendamping desa ini tidak sesuai. Hanya
seperti tenaga survei, pengumpul data," sebutnya.
Peran serta Kapolsek
dalam mengawasi penggunaan dana desa sebagai mana pemberian tugas hasil
kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan
Kemendes PDTT Eko Sandjojo pun tidak nampak dilakukan di sejumlah desa pada
kecamatan tersebut.
Untuk itu, demi
mencapai target pemerintah pusat dalam memberikan subsidi melalui ADD/DD,
diharpakan sangat adanya fungsi kontorl, Badan Pemeriksa Keuangan agar sesegera
mungkin mengaudit penggunaan anggaran dana desa terutama di desa Labobar
kecamatan Wuarlabobar tahun anggaran 2017.
"Saya
bersama sejumlah masyarakat Desa Labobar berharap kucuran dana desa dapat kami
serap melalui pemabangunan fisik (infrastruktur) pembangunan non fisik
(pemberdayaan) dan pembangunan ekonomi masyarakat desa," pungkas Sabahabudin.
(KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment