Piru, Kompas Timur.Com
Dugaan Penyerobotan Lahan oleh CV. Titian Hijrah yang
beroprasi sejak tanggal 17 Januari 2018
di desa Sumeith Pasinaru Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian
Barat baru terbongkar pada saat kunjungan kerja Tim Komisi B DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat Provinsi Maluku di Negeri Sumeith Pasinaru ketika DPRD SBB
mengetahuinya dari pemeberitaan Media Cetak maupun Elektronik serta laporan masyarakat.
Tim DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD SBB Drs. Julius M. Rutasouw, Ketua Komisi B La Ode Masihu, SE,
Hendrik Serihollo, SH, Melky Tuhehay, S. Sos,
Arifin Porlan Gresia, SH, Salim Suneth, S. Sos, Rahim Waliulu dan Salim
Huat, meninjau Lokasi Penampungan dan Bes Camp CV. Titian Hijrah serta
kunjungan ke Negeri Sumeith Pasinaru Kamis, (8/2/2018).
CV. Titian Hijrah
sebelum beroperasi di Petuanan Adat Negeri Sumeith Pasinaru melaksanakan
Sosialisasi di Negeri Sanahu Kecamatan Elpaputih di bulan Desember 2017 kepada
beberapa Negeri -Negeri di pegunungan Ahiolo, Abio, Huku, Watui, dan Sumieth Pasinaru tetapi yang hadir
pada saat itu Negeri Sumeith Pasinaru, Ahiolo dan Abio dan saat sosialisai
Perusahaan paparkan pada Negeri-Negeri tersebut bahwa Perusahan akan buat
Perkebunan Masyarakat seperti Perkebunan Pala dan Kopi, tetapi kenyataannya
lain CV. Titian Hijrah dalam operasinalnya memiki ijin IPK untuk pengolahan
Kayu bulat.
Namun sampai saat ini ketika dijumpai DPRD Kab. SBB di Bes
Camp Karyawan ternyata hanya ditemui Bagian Operasional Camp sedangkan General Manager (GM) dan
Direkturnya tidak berada di tempat, sehingga Ketua DPRD dan Komisi B menegaskan
kepada pihak Manager paling lambat dalam waktu besok segera menemui DPRD
disertai dengan dokumen perijinan pengoperasian Perusahaan tersebut karena
menurut masyarakat setempat CV belum mendapatkan ijin Logging dari otoritas
masyarakat adat setempat.
Sementara menurut penjelasan Ketua Saniri/BPD Negeri Sumieth
Pasinaru Afner Makotomarele dikatakannya Sosialisasi Perusahaan kepada kami di
desa sanahu untuk desa-desa pegunungan pada bulan Desember 2017, sosialisasi
kepada desa-desa Ahiolo, Abio, Huku, Watui dan Sumeith Pasinaro, tetapi yang hadir pada saat ini hanya Negeru
Sumeith Pasinaro dan Negeri Ahioli Abio sedangkan sedangkan Watui dan Huku tidak hadir di saat
kita sosialisasi itu perusahaan langsung paparkan kepada kita bahwa perusahaan
akan membuat perkebunan masyarakat, perkebunan masyarakat ini perkebunan
tanaman pala dan kopi lalu kita hangat bicarakan itu ternyata ada singgung
mengenai loging dan ternyata itu betul
ada rencana pengambilan kayu dengan loging" tuturnya.
Ditambahkannya Awalnya tidak ada penjelasan loging hanya perkebunan, ternyata karena pembicaraan
berkembang maka Terbukalah rencana untuk illegal logging di situ kami
masyarakat Sumeith Pasinaru berkeberatan karena nantinya dilintasi oleh
angkutan logging itu dia melewati dalam negeri ini sehingga kami
berkeberatan" terangnya.
"Terus kami
mintakan dalam perusahaan untuk segera kita dapatkan copyan peta Blok untuk
perkebunan ternyata setelah kita mendapatkan Copyan peta block dari pihak
perusahaan ternyata areal perkebunan itu berada di areal petuanan adat tanah
adat di Negeri Sumeith Pasinaru Sedangkan untuk pengambilan kayu itu berada di
petuanan tanah adat Negeri Ahiolo Abio Ini yang sangat disesalkan Karena
perusahaan atau Kenapa pemerintah daerah tidak sosialisasi terlebih dahulu
dengan masyarakat Sumeith.
Pasinaru terkhusus untuk lahan perkebunan ini" Ungkapnya
. ( KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment