Release, Kompastimur.com
Pagi ini saya
Jansen Sitindaon selaku Pengadu cq. Penggugat terhadap Media Indonesia ditemani
oleh beberapa kader Demokrat seperti Mehbob, dll yang tergabung dalam
"Team Pembela Kehormatan Demokrat" secara resmi telah diterima Dewan
Pers.
Kedatangan kami
ini adalah untuk memenuhi undangan cq. panggilan Dewan Pers yang telah saya
terima melalui suratnya tertanggal 12 Februari 2018. Untuk memeriksa Pengaduan
yang telah saya masukkan dan diregister Dewan Pers pada tanggal 6 Februari yang
lalu. Ini adalah panggilan pertama untuk menghadiri persidangan ini.
Dalam
persidangan dengan agenda Penyelesaian Pengaduan ini (sesuai perihal dalam
undangan), kami diterima oleh Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers,
Hendry Ch. Bangun, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dan beberapa staf
Dewan Pers.
Didalam pertemuan ini dijelaskan oleh Bapak
Hendry Bangun, undangan yang sama juga telah dilayangkan secara resmi ke pihak
Teradu Media Indonesia. Namun pihak Media Indonesia sampai waktu yang
ditentukan sesuai panggilan sidang tidak hadir.
Untuk itu persidangan kali ini
ditunda dan para pihak diminta hadir kembali pada hari Rabu tanggal 21 Februari
2018. Dan khusus untuk Teradu Media Indonesia akan dilayangkan panggilan resmi
ke 2.
Selaku Pengadu saya meminta untuk persidangan
berikutnya Teradu Media Indonesia agar dapat hadir. Sehingga persoalan ini bisa
segera diselesaikan. Jika teradu yakin produk jurnalistik berita tanggal 2
Februari 2018 berjudul: "Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak" itu
benar secada kode etik jurnalistik, hadirlah! Mari kita uji kebenarannya di
Dewan Pers. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment