Manokwari, Kompastimur.com
Pengesahan
Undang-Undang MD3 yang dilakukan DPR RI bukan hanya menjadi polemik di
pusat, Di Manokwari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI
meminta masyarakat agar memboikot pemilu 2019 dengan cara memilih golongan
putih Golput untuk Calon Anggota DPR dari pusat hingga Daerah.
" Dengan
adanya pengesahan UU MD3 terutama pasal 122 huruf i menyabut siapapun akan
diberikan sangsi hukum jika menurunkan martabat Pimpinan dan Anggota DPR ini menunjukan
Demokrasi kita sedang di kekang " Kata Ketua GMNI Cabang Manokwari Bansa
Yosak Saroi Senin (19/2/2018)
Dikatakan
Indonesia sebagai Negara Demokrasi sejak era reformasi atau runtuhnya Orde baru
telah beranjak berbenah, bahkan sejauh ini kritikan dan masukan terhadap
penyelenggara negara sudah dianggap ampuh dalam mengawal pembangunan dan
kebijakan baik di tingkat pusat maupun Daerah
" Kalau
pengawasan dari elemen masyarakat sudah di kekang dengan di tetapkan UU MPR DPR
dan DPD lantas siapa yang mengawasi wakil rakyat kita " Ujarnya
Lanjut kata
Yosak Saroi, kalau sikap Wakil Rakyat di senayan telah menetapkan UU MD3
sebagai pagar bagi pengkritik yang dinilai meruntuhkan Pimpinan dan Anggota DPR
maka Rakyat Indonesia juga harusnya punya sikap yang berbeda dengan memboikot
pemilihan Anggota DPR
" Sejatinya
DPR itu di pilih oleh rakyat maka wajar kalau ada kebijakan yang salah maka
rakyat sebagai konstituen berhak mengkritik, kalau tidak mau di kritik silahkan
cari pemilih dari pihak lain, jangan jadikan rakyat sebagai tumbal "
Tegasnya.
Sebelumnya DPR
mengesahkan UU MD3 pada Senin (12/2) lalu, meski sudah ditetapkan namun
UU tersebut masih menyisahkan beberapa catatan, kendati demikian dalam
pasal 122 huruf K menyebut Mahkama Kehormatan DPR mengambil langkah hukum atau
langkah lain terhadap orang perseorangan atau kelompok yang merendahkan
Pimpinan dan Anggota DPR. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment