Siasat licik Julianus Wattimena, Arnold Christian
Wattimena dan keluarga Wattimena lainnya di petuanan Negeri Urimessing untuk
merekayasa fakta-fakta dan membuat surat-surat palsu kepemilikkan 20 potong
dusun Dati di Negeri Urimessing yang pernah dikepalai Estefanus Wattemena
sesuai Register Dati 26 Mei 1814 dan sejak 1850 dinyatakan Dati Lenyap dan
telah beralih pada 1915 sebagai milik sah moyang Jozias Alfons sesuai Kutipan
Register Dati 25 April 1923 yang dikeluarkan Resident van Amboina akhirnya
ketahuan juga borok mereka.
Tak terima pihak Ahli Waris moyang Jozias Alfons dan
Jacobus Abner Alfons masing-masing Rycko Weynner Alfons, Evans Reynold Alfons
dan Liza Meykeline Alfons menggelar jumpa pers menyangkut lansiran berita
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang di dalam website MA
RI berisi putusan MA RI Nomor:1340/PDT/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang
menolak permohonan Kasasi Julianus Wattimenaa cs atas kepemilikan Dusun Dati
Kate-kate milik Jozias Alfons berikut ahli warisnya, diduga Julianus Wattimena,
Arnold Wattimena dan keluarga Wattimena lainnya membuat surat-surat direktori
putusan MA RI yang sarat rekayasa dan palsu untuk mengelabui masyarakat
penghuni 20 potong dusun dati milik Jozias Alfons dan ahli warisnya di
Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Hal itu dilakukan agar mereka terlindun dari keluhan
dan tuntutan masyarakat korban pembelian tanah di luar alas hak yang diberikan
ahli waris Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons.
Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris Jozias
Alfons dan Jacobus Abner Alfons, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan
memperkarakan Julianus Wattimena, Arnold Christian Wattimena dan kuasa hukum
Wattimena, Helen Pattirane, atas dugaan pemalsuan surat-surat direktori putusan
MA RI ke Markas Besar Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Maluku.
“Selaku ahli waris dari Jozias Alfons dan Jacobus
Abner Alfons yang merupakan pemilik 20 potong dati di Urimessing, kami akan
memproses secara pidana mereka-mereka yang telah membuat direktori putusan MA
RI yang palsu sehingga membodohi masyarakat Urimessing dan masyarakat Maluku,
serta merugikan kami keluarga Alfons,’’ tegasnya.
Evans membeberkan kejadian ini bukan baru pertama kali
terjadi, sebab pada waktu Pemerintah Negeri Urimessing melalui Hein Johanis
Tisera (ayah kandung dari Buke Tisera) dan ayah kandung Arnold Christian
Wattimena, Jozias Jonis Wattimena menggugat ayahnya almarhum Jacobus Abner
Alfons pada akhir 1970an dan awal 1980an, Hein Johanis Tisera dan Jozias Jonias
Wattimena juga menggunakan surat-surat palsu sebagai alat bukti di persidangan
dalam perkara menyangkut Dati Batu Bulan dan Dati Talagaradja milik Jozias
Alfons dan ahli warisnya.
“Memang kami sudah tahu sejak lama kalau mereka itu
sering kali membuat surat-surat palsu terkait kepemilikan 20 potong dati milik
moyang kami, Jozias Alfons.Baik di perkara menyangkut Dati Batu Bulan, Dati
Talagardja, Dati Kate-kate dan Dati Loleu-a milik moyang kami, Jozias Alfons,
semua surat mereka itu, kami yakini itu semua palsu, termasuk sekarang dalam
perkara Nomor 96/Pdt.G/2017/PN.Amb menyangkut Dati Loleu-a milik kami di
Pengadilan Negeri Ambon,’’ beber Evans.
Evans juga sudah melaporkan kuasa hukum Arnold
Christian Wattimena,Hellena Pattirane, ke Komisi II DPR RI di mana pihak Humas
dan Kesekretariatan Komisi II DPR RI menyatakan tidak mengenal Hellena
Pattirane.
“Menurut kepala bidang kesekretariatan Komisi II DPR
RI, DPR RI berada dalam posisi sebagai lembaga legislative, sedangkan
pengadilan merupakan lembaga yudikatif sehingga Komisi II DPR RI tidak memiliki
kewenangan mencampuri urusan lembaga-lembaga negara lain. Kalau pun ada
persoalan di Mahkamah Konstitusi, Komisi II DPR RI baru akan mewakilkan itu ke
tim hukum yang resmi. Komisi II DPR RI juga tidak berkepentingan dalam persoalan
tanah di Ambon,’’ ujar Evans melanjutkan surat klarifikasi dari Komisi II DPR
RI.
Ahli waris Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons,
Rycko Weynner Alfons menyatakan setelah pihaknya menerima putusan MA RI yang
menolak permohonan kasasi Julianus Wattimena dan memenangkan ayahnya Jacobus
Abner Alfons sebagai termohon dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb
jo.Putusan Nomor:10/PDT/2017/PT Ambon tentang Dati Kate-kate, pihaknya akan
melakukan eksekusi melalui penetapan pengadilan.
“Setelah diterimanya putusan MA RI soal dati Kate-kate
kami tetap akan melaksanakan eksekusi,’’ tegas Rycko.
Sebelumnya kepada media, Humas Pengadilan Negeri
Ambon, Herry Setyobudi mengakui untuk putusan MA RI Nomor:1340 tentang Dati
Kate-kate permohonan yang dilakukan Julianus Wattimena dan kawan-kawan ditolak
MA sehingga Dati kate-kate tetap sah milik Alfons.
“Kita sudah tahu informasi ini dari kepaniteraan MA
RI, namun kita masih menunggu turunnya putusan perkara
Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb untuk satu bulan ke depan,’’ terangnya.
Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb sendiri telah
berkekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde). (KT-ROS)
0 komentar:
Post a Comment