• Headline News



    Monday, February 12, 2018

    Putusan MA Versi Julianus Wattimena Cs Sarat Rekayasa dan Diduga Kuat Palsu

    Ambon, Kompastimur.com
    Siasat licik Julianus Wattimena, Arnold Christian Wattimena dan keluarga Wattimena lainnya di petuanan Negeri Urimessing untuk merekayasa fakta-fakta dan membuat surat-surat palsu kepemilikkan 20 potong dusun Dati di Negeri Urimessing yang pernah dikepalai Estefanus Wattemena sesuai Register Dati 26 Mei 1814 dan sejak 1850 dinyatakan Dati Lenyap dan telah beralih pada 1915 sebagai milik sah moyang Jozias Alfons sesuai Kutipan Register Dati 25 April 1923 yang dikeluarkan Resident van Amboina akhirnya ketahuan juga borok mereka.

    Tak terima pihak Ahli Waris moyang Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons masing-masing Rycko Weynner Alfons, Evans Reynold Alfons dan Liza Meykeline Alfons menggelar jumpa pers menyangkut lansiran berita Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang di dalam website MA RI berisi putusan MA RI Nomor:1340/PDT/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang menolak permohonan Kasasi Julianus Wattimenaa cs atas kepemilikan Dusun Dati Kate-kate milik Jozias Alfons berikut ahli warisnya, diduga Julianus Wattimena, Arnold Wattimena dan keluarga Wattimena lainnya membuat surat-surat direktori putusan MA RI yang sarat rekayasa dan palsu untuk mengelabui masyarakat penghuni 20 potong dusun dati milik Jozias Alfons dan ahli warisnya di Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

    Hal itu dilakukan agar mereka terlindun dari keluhan dan tuntutan masyarakat korban pembelian tanah di luar alas hak yang diberikan ahli waris Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons.    

    Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memperkarakan Julianus Wattimena, Arnold Christian Wattimena dan kuasa hukum Wattimena, Helen Pattirane, atas dugaan pemalsuan surat-surat direktori putusan MA RI ke Markas Besar Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Maluku.

    “Selaku ahli waris dari Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons yang merupakan pemilik 20 potong dati di Urimessing, kami akan memproses secara pidana mereka-mereka yang telah membuat direktori putusan MA RI yang palsu sehingga membodohi masyarakat Urimessing dan masyarakat Maluku, serta merugikan kami keluarga Alfons,’’ tegasnya.

    Evans membeberkan kejadian ini bukan baru pertama kali terjadi, sebab pada waktu Pemerintah Negeri Urimessing melalui Hein Johanis Tisera (ayah kandung dari Buke Tisera) dan ayah kandung Arnold Christian Wattimena, Jozias Jonis Wattimena menggugat ayahnya almarhum Jacobus Abner Alfons pada akhir 1970an dan awal 1980an, Hein Johanis Tisera dan Jozias Jonias Wattimena juga menggunakan surat-surat palsu sebagai alat bukti di persidangan dalam perkara menyangkut Dati Batu Bulan dan Dati Talagaradja milik Jozias Alfons dan ahli warisnya.

    “Memang kami sudah tahu sejak lama kalau mereka itu sering kali membuat surat-surat palsu terkait kepemilikan 20 potong dati milik moyang kami, Jozias Alfons.Baik di perkara menyangkut Dati Batu Bulan, Dati Talagardja, Dati Kate-kate dan Dati Loleu-a milik moyang kami, Jozias Alfons, semua surat mereka itu, kami yakini itu semua palsu, termasuk sekarang dalam perkara Nomor 96/Pdt.G/2017/PN.Amb menyangkut Dati Loleu-a milik kami di Pengadilan Negeri Ambon,’’ beber Evans.

    Evans juga sudah melaporkan kuasa hukum Arnold Christian Wattimena,Hellena Pattirane, ke Komisi II DPR RI di mana pihak Humas dan Kesekretariatan Komisi II DPR RI menyatakan tidak mengenal Hellena Pattirane.

    “Menurut kepala bidang kesekretariatan Komisi II DPR RI, DPR RI berada dalam posisi sebagai lembaga legislative, sedangkan pengadilan merupakan lembaga yudikatif sehingga Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan lembaga-lembaga negara lain. Kalau pun ada persoalan di Mahkamah Konstitusi, Komisi II DPR RI baru akan mewakilkan itu ke tim hukum yang resmi. Komisi II DPR RI juga tidak berkepentingan dalam persoalan tanah di Ambon,’’ ujar Evans melanjutkan surat klarifikasi dari Komisi II DPR RI. 

    Ahli waris Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons, Rycko Weynner Alfons menyatakan setelah pihaknya menerima putusan MA RI yang menolak permohonan kasasi Julianus Wattimena dan memenangkan ayahnya Jacobus Abner Alfons sebagai termohon dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo.Putusan Nomor:10/PDT/2017/PT Ambon tentang Dati Kate-kate, pihaknya akan melakukan eksekusi melalui penetapan pengadilan.

    “Setelah diterimanya putusan MA RI soal dati Kate-kate kami tetap akan melaksanakan eksekusi,’’ tegas Rycko.

    Sebelumnya kepada media, Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi mengakui untuk putusan MA RI Nomor:1340 tentang Dati Kate-kate permohonan yang dilakukan Julianus Wattimena dan kawan-kawan ditolak MA sehingga Dati kate-kate tetap sah milik Alfons.

    “Kita sudah tahu informasi ini dari kepaniteraan MA RI, namun kita masih menunggu turunnya putusan perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb untuk satu bulan ke depan,’’ terangnya.

    Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb sendiri telah berkekuatan hokum tetap (inkracht van gewijsde). (KT-ROS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Putusan MA Versi Julianus Wattimena Cs Sarat Rekayasa dan Diduga Kuat Palsu Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top