DEWAN PIMPINAN DAERAH
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH MALUKU
Ketua Umum
Lutfi Abdullah Wael
|
Opini, Kompastimur.com
Ketidakseriusan Geburnur dan Dinas ESDM Provinsi Maluku,
merespon aksi Save Buru Darurat Mercury oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku merupakan suatu proses Perlindungan
Eksploitasi dan Perampokan SDA serta
Pengrusakan lingkungan hanya demi memenuhi
Keserakahan para Kapitalis (PT.BPS, CCP dan PIP) yang telah merusak dan
merampok kekayaan Sumber Daya Alam di bumi Bupolo.
Kasus Gunung Botak
(GB) merupakan Trauman Multi Efek yang tlh merusak berbagai sendi2 kehidupan
baik Kemanusian, lingkungan maupun Hukum yang sangat massif akibat sebuah
kebijakan yang bias kepentingan masyarakat.
Pemberian Izin Pengangkatan Sidemen Mercury di Gunung Botak
hanya kamuplase atas perampokan kekayaan alam (Emas) di pulau Buru oleh para
Kapitalis berkerjasama dgn Kekuasaan (Pemprov Maluku).
Beradasarkan Hasil
Investigasi DPD IMM Maluku, ternyata pemberiaan izin pengerukan Sidemen di
gunung botak syarat dgn dugaan Manipulasi serta melanggar UU di mana pemberiaan
izin kepada PT.BPS tanpa di dukung oleh Dokumen yang yang seharusnya menjadi
dasar pemberiaan izin oleh Dinas ESDM.
Dugaan Pelanggaran Hukum juga terlihat dari proses pemberian
akses bagi tenaga kerja Asing di GB yg di rekrut sebagai tenaga untuk
mengeksploitasi Emas beralasan penataan Gunung Botak.
Seluruh kebijakan
Pemprov Maluku di kasus Gubung Botak jauh
upaya menata Gunung Botak dan jauh dari Spirit Keadilan bagi terwujudkan
kesejateraan yang layak bagi kehidupan masyarakat Pulau Buru, namun yang ada
hanya Proses Eksploitasi SDA Bupolo demi kepentingan pribadi & Kapitalis
yang merupakan Bentuk Kejahatan terhadap semua aspek Kehidupan.
Olehnya, Kami DPD IMM
Maluku, akan tetap konsisten mengawal proses ini sampai tuntas. Karena Gerakan
ini juga dilaksakan untuk menjawab tuntutan dan amanat konstitusi yang mana
telah di tegaskan dalam “ UUD 1945” pasal 28 E Ayat 3, dan pasal 28 F selain
itu juga untuk merealisasikan pelaksanaan “UU no 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Bab 1 pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2,
pasal 7Ayat 34, dan Bab II, Pasal 2 poin
A sampai dengan Poin N, pasal 3 poin A sampai dengan poin J. Kemudian “ PP
RI No 38 Tahun 2011” tentang sungai.
Maka berdasarkan
gambaran di atas, dan juga berdasarkan hasil kajian dan insvetigasi kami
terhadap kinerja PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) yang telah di berikan izin
operasional oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk melaksanakan/mengerjakan satu
kegiatan dan atau proyek dan normalisasi kali Anahoi di Desa Kaiyeli Kecamatan
Kaiyeli Kabupaten Buru sejak tahun 2015 hingga kini. Kami menilai PT. BPS telah
melanggar batas perijinan dan telah sampai pada tindakan mengambil kekayaan
Alam (Emas) milik masyarakat Buru diluar dari izin operasional yang berlaku,
bahkan kami juga menduga izin normalisasi hanyalah sebagai kedok saja untuk
bisa masuk ke wilayah Kabupaten Buru demi meraut keuntungan sepihak dan
kelompok-kelompok tertentu, tanpa memperhitungkan kehidupan dan kesejateraan
masyarakat Pulau Buru, bagi kami ini adalah tindakan kejahatan yang membohongi
dan dapat merugikan Masyarakat Buru. Kenyataannya, selama kuran waktu 3 tahun
PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) beroperasi melakukan normalisasi kali Anahoni
sehingga kini belum terbukti adanya normalisasi bahakan hasil olahan sendimen
material bukan di pindahkan ke bibir sungai, akan tetapi sendimen itu akan di
bawa dan di tampung pada stoc penampungan Base Champ (lokasi khusus) PT. BPS di
kali Baspoli untuk di olah kembali.
Selain itu kami juga menduga adanya keterlibatan tenaga kerja
Asing yakni warga Negara Tiongkok, yang pekerjakan oleh PT. BPS yang di pimpin
oleh BAMBANG RIYADI selaku Manage mereka di berikan tugas sebagai buru kasar di
lokasi pengolahan perendaman di dua tempat yang berada, seluas sekurang dua
hektar, di duga mereka mengunakan pissah wisata yang telah berada serta telah
tinggal berbulan-bulan di Gunung Botak (GB) bahkan kami juga menduga untuk
mendukung kelancaran kegiatan eksploitasi melalui proses perendaman di kali
Wasboli PT. BPS telah mendatangkan zat kimia berbahaya yang bisa berindikasi
pada ancaman nyawa manusia akibat dari limba bahaya yang akan mengalir ke hilir
sungai yang akan masuk ke sungai. Tidak hanya itu, kami juga menduga jangan
sampai PT. BPS yang kini sedang beroperasi untuk mengambil emas tidak memiliki
izin lengkap, bahkan izin AMDAL dan B3 juga belum di kantongi PT. BPS sebagai
dasar ligitimasi Hukum. Pasalnya ada kurang lebih koperasi tambang Emas yang
sampai saat ini di berikan izin resmi oleh Pemerintah untuk beroperasi dan
kesanya seakan-akan mereka di anak tirikan dan PT. BPS dianak emaskan, ada apa
sebenarnya di balik itu? Ini patut di pertanyakan dan menjadi tanda tanya besar
bagi masyarakat PULAU BURU jangan sampai ada skenario besar yang sudah
terdesain secara sistematis dan tersturktur untuk secara bersama-sama
mendapatkan asas manfaat dan meraut keuntungan yang besar denggan mengorbankan
dan mendiskreditkan kepentinggan masyarak PULAU BURU.
Olehnya itu, berdasarkan semua gambaran di atas kami atas
nama “Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku”
hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Buru sebagai bentuk dukungan moril
kami dan sekaligus sebagai bentuk akumulasi kekecewaan kami, atas kebijakan
Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Daerah yang terkesan sengaja
membiarkan tindakan kejahatan ini terus terjadi. Maka dengan ini kami akan
terus bergelar aksi SAVE BURU JILID II.secara langsung kepada Presiden Jokowi
pada Kehadirannya di kota Ambon untuk tgl 14 Pebruari 2018. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment