Hamid Fakaubun (HF) akhirnya harus berurusan dengan
kepolisian setelah ia resmi dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Maluku.
Hamid dipolisikan atas kasus dugaaan pelecehan
terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekaro Putri dan Presiden RI,
Joko Widodo yang juga adalah kader partai pada media sosial facebook atas nama
Fakaubun Hamid.
Hamid diduga melecehkan marwah partai karena telah
memberikan komentar dengan mengupload sebuah gambar atau meme Megawati Soekarno
Putri sedang menggendong Jokowi layaknya seorang ibu sedang menggendong balita
yang bertuliskan 'Nenek ini lagi kas susu ka apa e' yang berarti seorang nenek
sedang menyusui anaknya.
Gambar dan tulisan yang dikirim oleh Hamid pada kementarnya
dalam akun facebook milik Pablo Rafra itu membuat DPD PDI Perjuangan Maluku
merasa dilecehkan, karena dinilai bahwa komentar yang disampaikan oleh HF itu
tidak beretika dan melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik
(ITE).
Kepada wartawan, fungsionaris DPD PDI Perjuangan
Maluku, Robby Tutuhatunewa mengungkapkan, beberapa waktu lalu melalui akun
facebook atas nama Fakaubun Hamid mengupload sebuah meme yang bergambarkan
Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI dengan menggunakan kalimat yang menurut
pihaknya adalah sebuah tindakan pelecehan.
Oleh sebab itu, karena meme yang diupload itu dianggap
adalah sebuah tindakan penghinaan dan juga pelecehan, sehingga DPD PDI
Perjuangan Maluku telah memerintahkan badan hukum partai untuk melaporkan
tindakan pidana itu kepada pihak kepolisian di Polda Maluku.
"Kami sudah menyampaikan laporan itu kepada Polda
Maluku untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku," ujar Robby usai melakukan pelaporan di Polda Maluku, Rabu (7/2)
kemarin.
Sementara itu, atas nama tim badan hukum DPD PDI
Perjuangan Maluku, Madjid Latuconsina yang didampingi oleh koleganya Yacob Waas
menegaskan, sebagai badan advokasi dan bantuan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku,
pihaknya telah diperintahkan secara institusional oleh partai untuk melakukan
advokasi terhadap masalah dugaan pelecehan tersebut, karena masalah tersebut
telah menyangkut dengan martabat, harga diri, marwah dan nama besar partai.
"Oleh karena itu, pihaknya secara resmi telah
melaporkan masalah tersebut ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti. Ini terkait
dengan tindakan yang diduga sebagai pelecehan dan penghinaan dan juga
memprovokasi dan sebagainya oleh saudara FH lewat akun facebooknya terhadap Ketua
Umum PDI Perjuangan dan Presiden RI yang adalah kader partai," terangnya.
Menurutnya, masalah tersebut sangat serius untuk
dibawa ke ranah hukum. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian
agar bisa memberikan efek jerah kepada semua masyarakat untuk tidak sembarangan
mengeluarkan statemen yang mengandung pelecehan penghinaan maupun hoax.
"Apa yang diposting oleh saudara Fakaubun Hamid
itu merupakan suatu penghinaan yang dapat dikategorikan sebagai satu tindakan
pidana. Dan karena itu, maka pelakunya terancam dijerat dengan UU RI nomor 11
tahun 2008 tenyang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan Junto KUHP
yangbketentuannya tentang tindakan tidak menyenangkan," tegasnya.
Sekretaris badan advokasi dan bantuan hukum DPD PDI
Perjuangan Maluku itu menerangkan, pelaporan ke Polda Maluku itu merupakan
perintah langsung dari DPP PDI Perjuangan, sebab ini menyangkut dengan marwah
partai, sebab Ketua Umum Megawati dan Presiden RI yang juga adalah kader partai
telah dilecehkan melalui meme yang diupload di medsos.
Sementara Ketua DPD PDIP Maluku Adrian Edwin Huwae
kepada Kompastimur.com berharap,
dengan dilakukan pelaporan itu, dapat ditindaklanjuti oleh Polda Maluku sesuai
ketentuan dalam KUHP agar perbuatan dan perlakuan seperti itu tidak terjadi
kembali oleh siapapun, baik kepada tokoh nasional maupun kepada para tokoh di
daerah.
"Harus ada suatu preseden berkaitan dengan
tindakan hukun terhadap pelaku-pelaku seperti ino agar supaya upaya kita untuk
mencegah informasi Hoax ataupun upaya lain yang betentangan dengan UU di media
sosial itu bisa dihilangkan," tandasnya.
Proses hukum itu juga mudah-mudahan memberikan efek
jerah kepada siapapun dalam mengelola akun di media sosial. Edwin juga
menghimbau agar para pengguna media sosial tidak terjebak dengan upaya
pelecehan dan pencemaran nama baik serta isu-isu yang bertentangan dengan UU.
"Saya
juga mrnghimbau agar para pengguna akun di media sosial untul menghindari
kata-kata yang berbau hinaam, pelecehan penistaan serta isu-isu hoax, karema
itu sangat bertentangan dengan UU IT, yang pada akhirnya bermuara pada proses
hukum," pungkasnya. (KT-SH)
0 komentar:
Post a Comment