JAKARTA, Kompastimur.com
Menteri
Perdagangan, Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah menandatangani
surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Peraturan ini
efektif diberlakukan mulai hari ini dan berlaku di seluruh wilayah di
Indonesia. Dengan demikian para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak
perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
"Surat
edaran sudah saya tandatangani. Harusnya keluar hari ini,Tadi saya laporkan ke
Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami
Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar
ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," katanya di Jakarta pada Selasa
(21/2/2018).
SIUP merupakan
surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh
orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat
atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan
Sementara, untuk
aturan TDP, Enggar mengatakan akan pemerintah akan mempermudah pengusaha.
Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa
secara online mau pun manual.
"Yang kedua
TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang
perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual.
Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala
macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual,
cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya
kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," ujarnya. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment