Beredarnya informasi bahwa pihak pelapor, Maluku Media
Centre (MMC) didesak untuk segera mencabut laporan polisinya terkait kasus
penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada media lewat akun Facebook,
atas nama terlapor Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas). Hal ini mendatangkan
tanggapan berbagai kalangan.
Pimpinan Media Online Bedahnusantara.com, Steve
Palyama sebagai salah satu pihak yang mendukung agar perkara ini harus
dituntaskan ketika dikonfirmasi awak media, menegaskan dan meminta agar MMC
tidak terpengaruh desakan pihak lain untuk mencabut laporan polisi (LP)
tersebut.
Husniyati Utamy Abbas |
Meskipun tindakan permohonan maaf sudah disampaikan
terlapor, tapi kata Palyama, pihak MMC tidak boleh terpengaruh dan harus terus
memproses hukum sebagai efek jerah bagi yang bersangkutan dan siapapun, karena
perbutannya mengecewakan.
Menurutnya, MMC sebagai rumah bagi media (perusahan
media) yang ada di Maluku, sehingga apa yang dilakukan Husnyati Utamy Abbas,
adalah tindakan menghina dan melecehkan serta merendahkan profesi awak media
serta perusahan media. Karena itu, MMC mesti harus tetap berproses seperti yang
ditegaskan sendiri oleh Ketua MMC dalam konfrensi Pers beberapa waktu lalu,
bahwa pihaknya tidak akan pernah menarik laporan polisi tersebut, dan akan tetap
memproses sampai selesai walau harus melalui semua tahapan dan tingkatan proses
hukum.
"Saya berharap Pa Yosi Linansera tidak lantas
mempermalukan dirinya sendiri dan juga kawan-kawan media yang telah diminta
oleh MMC agar membantu mengawal proses hukum ini, sebab jika demikian jadinya,
maka saya sangat meyakini kedepannya bukan hanya masyarakat biasa saja atau
pihak-pihak umum saja, melainkan juga pihak kepolisian juga akan menganggap
remeh media dan insan pers, sebab mereka menilai kita telah mempermainkan
mereka dan merendahkan martabat hukum," harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Palyama, dirinya meyakini
sungguh pihak kepolisian daerah Maluku, sangat menghargai dan memberi apresiasi
tinggi kepada laporan yang telah diajukan oleh pihak MMC, sehingga dirinya
merasa yakin proses hukum atas laporan tersebut juga telah ditangani oleh para
petugas penyidik tinggal menanti pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya sangat yakin bahwa para mitra kami yang ada
di kepolisian juga begitu menghargai laporan kepolisian yang dibuat, sehingga
jika kemudian kita serta merta menarik laporan polisi hanya karena desakan
pihak lain, maka bukankah itu sebuah tindakan yang menunjukan awak media dalam
hal ini diwakili MMC, sama sekali tidak menghargai proses hukum dan kinerja
dari aparat penegak hukum yang ada?" paparnya.
Palyama menegaskan, agar pihak MMC jangan mau
direndahkan martabatnya hanya karena desakan pihak tertentu, sebab dampak dari
pencabutan laporan polisi hanya karena faktor itu tentu sangat mempengaruhi citra
dan nama baik media di mata siapapun baik untuk kasus Husniyati Utamy Abbas
(Utamy Abbas-Red) maupun pada kasus-kasus lainnya dimasa mendatang, dan itu
bukan sebuah tindakan yang memberikan pendidikan hukum baik kepada masyarakat.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa MMC
jangan mau ditunggangi pihak manapun sesuai dengan pernyataan bung Josi
Linansera bahwa langkah hukum ini adalah murni karena harapan dari semua insan
media dan pegiat media, dan tidak ada sponsor dari pihak manapun. Olehnya saya berharap
pernyatan itu dapat diwujudnyatakan. Dan satu hal lagi, langkah permintaan maaf
oleh pihak terlapor kepada lembaga AJI, IJTI, atau PWI, tidak lantas
menyelesaikan persoalan, sebab bukan lembaga-lembaga tersebut yang dia (Utamy
Abbas-red) hina dan lecehkan serta rendahkan, tetapi kami sebagai insan media
dan perusahan media, sehingga bagi saya apa yang dilakukan bukanlah bentuk
permintaan maaf kepada insan media, pegiat media dan perusahan media, seperti
yang terlapor lecehkan," tutur Palyama. (KT-IE)
0 komentar:
Post a Comment