Kordiv Pengawasan dan Hubal Panwaslu Kab.
Buru Selatan
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2018, telah dimulai. Lapisan masyarakat dari kota sampai
desa kini bisa dengan muda melihat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku dengan muda, baik melalui media cetak, elektronik, maupun didatangi
langsung oleh kandidat Gubernur dan wakil gubernur atau tim pemenang
masing-masing, tujuannya untuk meyakini pemilih untuk bisa memilih mereka pada
saat pencoblosan nanti.
Ditengah kemerian pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Maluku, maka hampir bisa dipastikan semua perhatian Masyarakat
Buru Selatan akan tercurahan untuk menghadiri kegiatan kempanye yang akan
dilakukan pada beberapa hari kedepan. Dan itu artinya bahwa semua masyarakat
Buru Selatan bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan
kecuali, Aparatur Negeri Sipil, dan Anggota Polri, sebab secara jelas diatur
bahwa ASN, Anggota Polri dilarang dalam kegiatan politik praktis.
Menjelang kegiatan kampanye dan sampai proses pemilihan,
ASN harus bisa menjaga netralitasnya untuk tidak terlibat politik praktis. Sebab
berdasarkan hasil pengawasan KASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015
dan tahun 2017, terdapat oknum ASN yang berasal dari instansi pemerintah pusat
yang juga melakukan pelanggaran netralitas ASN, seperti memberikan dukungan
moril kepada pasangan calon peserta Pilkada dan ajakan serta himbauan untuk
mendukung salah satu pasangan calon.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah. Sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undang ASN harus bersikap netral dan
tidak berpolitik praktis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik”.
Selain ditentukan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Larangan
untuk ASN tidak berpolitik praktis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 ayat 12- 15. Dalam
ketentuan pasal 4 ayat (15) disebutkan bahwa “ Setiap PNS dilarang memberikan
dukungan pada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara,: Terlibat
dalam Kegiatan Kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah; b, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye; c, membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau; d,
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang pada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
Selain itu harus diperhatikan oleh ASN, bahwa bukan saja
keterlibatan dalam kegiatan kampanye yang dikategorikan sebagai kegiatan
politik praktis, tapi juga menggunakan media sosial untuk mensosialiasi atau
menyukai (klik; like) photo kandidat
tertentu di Fecebook juga bisa diketegorikan sebagai tindakan berpolitik praktis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor /KASN/11/2017, tertangal 10 November 2017, yang
menyebutkan bahwa “Adapun kegiatan
dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon
Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk
menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan Photo dengan atribut
PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN
yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak
lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2018,
menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada,
memposting Photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like
saja di media social, dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan
berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta
konflik kepentingan”.
ASN harusnya bisa menjaga netralitas sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018 agar tercipta
pemilu yang demokrastis.Selain itu diharapkan kepada semua lapisan masyarakat
Buru Selatan untuk bisa melapor ke Panwaslu Kabupaten Buru Selatan, bila
melihat atau menemukan adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktiks.
Dan apabila ada temuan dan laporan keterlibatan ASN, dan
Polri dalam kegiatan politik praktis, maka Panwaslu Kab. Buru Selatan
berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,
bisa memanggil yang bersangkutan untuk
diminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi pada instansi yang terkait untuk
menjatuhkan sanksi, baik sanksi berat maupun sanksi ringan, bila terbukti ada
tindakan politik praktis yang dilakukan ASN. Olehnya itu agar terhindar dari
jeratan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan maka ASN harus bisa
menghindari tindakan yang menjurus pada tindakan politik praktis.(KT-Rls)
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu
Tegakkan Keadilan Pemilu”
0 komentar:
Post a Comment