Piru, KompasTimur.com
Terjadi tarik
ulur sampai dengan saat ini yang tak kunjungan selesai soal peralihan status
desa menjadi negeri adat yang kini terjadi di Pulau Manipa, Kecamatan Kepulauan
Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yakni Desa KelangAssaude yang juga
mengklaim dirinya.
Desa
KelangAssude saat ini menjadi tarik ulur dalam pembahasan 3 produk ranperda
adat soal penetapan statusnya tetap Desa atau menjadi Negeri Adat hinggah saat
ini belum ada kepastian penetapan dari Tim Kajian maupun DPRD SBB soal status
Desa KelangAssude yang sebenarnya.
Untuk penetapan
sebuah desa menjadi sebuah negeri adat sungguh tidak gampang dan butuh kajian
kajian, mekasnime serta prosedur-prosedur sekaligus dilakukan uji petik
dilapangan oleh tim kajian maupun DPRD SBB agar tidak keluar dari UU yang
menjelaskan tentang syarat syarat utama menjadi Negeri adat itu sendiri.
Kami Tokoh Adat
,Agama, dan Tokoh Pemuda, tokoh Pendidikan maupun tokoh masyarakat Luhutuban
bersikap keras menolak tidak mengakui Desa KelangAssaude menjadi Negeri Adat, karena
Desa KelangAssaude tidak memiliki hak ulayat, ini tidak akan dirubah lagi soal
penolakan keras kami terhadap Desa KelangAssaude untuk berubah statusnya
menjadi Negeri adat.
" Pokoknya
Kami tetap bersikap keras untuk menolak Desa KelangAssaude menjadi Negeri
Adat" Tegas Sumber Yang enggan namanya dipublikasikan kepada Kompas
Timur.Com.Minggu 25 /2/2018
Ditambahkannya
kami sudah lakukan rapat sekaligus mempertimbangkan soal penolakan keras
terhadap Desa KelangAssaude menjadi Negeri Adat dan hasil rapat yang diikuti
oleh Pejabat Negeri, stap negeri, Saniri Negeri tokoh adat, agama, masyarakat,
dan pemuda, dan tokoh pendidikan.
Penolakan keras terhadap Desa KelangAssaude
oleh Negeri Luhutuban untuk menjadi negeri adat dalam rapat berbagai
pertimbangan yang sudah difikirkan dengan memutuskan untuk menolak ( tidak
mengakui ) Desa KelangAssaude menjadi negeri adat dipulau manipa Kepulauan
Manipa Kebupaten Seram Bagian Barat
Penolakan
tersebut karena Desa KelangAssaude tidak memiliki hak ulayat dipulau manipa,
maka dengan itu kami sangat keras menolak Desa KelangAssude menjadi Negeri
Adat" jelasnya.
Untuk diketahui
bahwah Forum Musyawarah Adat Negeri Luhutuban yang dilaksanakan pada tanggal 12
/ 2/ 2018 lalu dan sudah kami jadikan sebagai Berita Acara Rapat dengan
dilakukan penandatanganan daftar hadir diantaranya pejabat raja negeri
luhutuban dan Stap, Para saniri negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda,
dan tokoh masyarakat untuk akan diserahkan kepada ketua DPRD SBB dan Bupati SBB
agar menindaklanjuti surat yang kami layangkan nanti" Pungkasnya.( KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment