• Headline News

    Sunday, February 25, 2018

    Maspaitella : Racangan Perda Harus Sesuai Prosedur dan Melibatkan Tokoh-Tokoh Adat



    Piru, Kompas Timur.com
    Menyikapi persoalan pendesakan percepatan tiga produk perda adat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang saat ini digodok oleh badan legislasi DPRD SBB dinilai terlalu memaksa dan badan legislasi harus lebih jelih dan tidak terburu - buru dalam menentukan perda adat tentang mana negeri adat dan mana bukan negeri adat

    Kepada KomasTimur.Com, Sabtu (24 / 2 /2018) praktisi hukum Marsel Maspaitella, SH mengatakan mekanisme perencanangan Perda adat haruslah sesuai dengan prosedur maupun sesuai dengan UU dan mekanisme yang ada tersebut, dan DPRD harus lakukan secara bertahap dan sangat hati hati pula.

    "Untuk itu DPRD dan badan legislasi janganlah terlalu buru buru dalam menyikapi desakan tersebut yang nantinya memengaruhi perda adat itu sendiri ketika di sahkan dan disosialisasi, karna Perda adat ini harus di bahas sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," ungkap Maspaitella.

    Maspaitella pun menambahkan Sebab berbicara soal perda adat seharusnya memuat syarat - syarat yang harus di penuhi yakni diantarnya Syarat-syarat yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembentukan peraturan daerah adalah Asas kejelasan tujuan.

    “ Artinya untuk apa peraturan daerah tersebut dikeluarkan dan apa tujuan diterbitkan, Asas manfaat apa ,Asas kewenangan, dan juga Asas kesesuaian" tuturnya

    Menurutnya, Asas asas tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan landasan filosofi, landasan yuridis, landasan sosiologis, landasan politis serta Asas kejelasan rumusan, Asas keterbukaan, dan serta Asas efesiensi

    UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah landasan dalam penyusunan, pembahadan, pengesahan, sosialisasi perda adat semua itu melalui proses yang sudah di atur dalam UU untuk jangan di paksakan kehendak cepat selesai tetapi Perdanya cacat hukum dan tidak bisa di gunakan .

    Selain itu, juga pemasukan pasal objek status negeri (nama negeri) dalam perda adat merupakan sebuah cacat hukum yang bertentangan dengan Perda 14 Tahun 2005 yang dimana sudah memuat persyaratan untuk pengakuan suatu negeri apakah negeri adat atau bukan.

    “ Kan jelas di sana, yang jadi pertanyaan apakah dengan masukan nama negeri dalam rancangan perda itu sudah di seleksi dengan baik. Dan lembaga siapa yang berwenang untuk memutuskan hal tersebut? Kita kan tahu lembaga Ina-Ama itu ada tapi tidak pernah di fungsikan dalam pengambilan keputusan dalam hal-hal seperti ini dan seharusnya DPRD melibatkan Ina Ama maupun para tokoh adat setiap negeri dalam pembahasan perda adat tersebut,” ujarnya.

    Sekali lagi saya ingatkan kepada DPRD dan Badan Legislasi DPRD Kabupaten SBB untuk harus melibatkan serta fungsikan INA AMA dan tokoh adat dari setiap negeri untuk sama sama lakukan pembuatan serta pembahasan perda adat tentang Perda Negeri, Perda Identifikasi Negeri Adat, maupun Perda Saniri Negeri.

    “Untuk itu saya meminta kawan kawan untuk tetap bersabar jangan di paksakan dan kemudian untuk DPRD SBB harus penuhi status adat dalam negeri tersebut untuk kewenangan menetapkan negeri, mana negeri adat atau bukan negeri adat sesuai dengan perda 14 tahun 2005," ajaknya. (KT-MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Maspaitella : Racangan Perda Harus Sesuai Prosedur dan Melibatkan Tokoh-Tokoh Adat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top